batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam belum dapat menerapkan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Beralasan toleransi dan berbagai pertimbangan menjadi alasan DLH belum menerapkan sanksi denda sesuai Perda 11 Tahun 2013.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam melalui Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto menyebutkan, denda sebesar Rp 2,5 juta bagi warga yang membuang sampah sembarangan belum bisa mereka terapkan saat ini.
“Masih banyak pertimbangan. Intinya toleransi kita,” ujarnya Kamis (27/6).
Menurutnya, sejauh ini pihak DLH masih bisa menerapkan sanksi-sanksi ringan seperti menahan kartu Identitas pelaku yang membuang sampah sembarangan seperti KTP dan melakukan berita acara pemeriksaan bagi pelaku pembuangan sampah.
“Sejauh ini baru itu, sanksi-sanksi ringan seperti ini yang bisa kita terapkan di lapangan,” tambah Eka.
Selain itu DLH lanjutnya, rutin melaksanakan razia di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh masyarakat. Hasilnya, beberapa orang diduga membuang sampah sembarangan di tangkap dan juga ditahan KTP nya.
“Ini juga bagian dari penerapan Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013 tersebut. Memang belum sanksi denda dan penahanan ini juga bagian dari sanksi yang diberikan. Sehingga ketika dia ingin mengambil KTP nya lagi harus membuat surat perjanjian untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi,” tuturnya.
Seperti yang dilakukan di wilayah Sagulung, Selasa (14/5/) malam, beberapa warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tepi jalan jalan dan fasilitas umum, tepatnya di Simpang Pelabuhan Sagulung, atau tepatnya di depan PT Gunung Sapta Logam, langsung diamankan DLH Kota Batam.
Selain di Sagulung, razia juga dilaksanakan di 70 titik lokasi larangan membuang sampah yang dipasang DLH. Hasilnya, 13 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan berhasil diamankan. Identitasnya juga diambil dan mereka diminta untuk membuat BAP di TPA Punggur.
“Kita tahan kartu identitas dan disuruh ke kantor TPA Punggur hari ini. BAP di TPA Punggur untuk memberikan efek jera bagi warga yang suka buang sampah sembarangan ini,” tuturnya.
Setelah di BAP, warga tersebut diwajibkan menandatangani surat yang menyatakan dia tak akan membuang sampah lagi. Jika kedapatan, maka siap menerima sanksi tegas.
Mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan. Kondisi ini menyebabkan banyaknya ditemukan lokasi pembuangan sampah-sampah liar di Kota Batam.
Padahal pada pasal 64 ayat 1 huruf a menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, taman atau tempat umum. Sementara itu pada Pasal 69 ayat 1 menyebutkan, bagi setiap orang yang melanggar perda dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara itu, Pengamat Lingkungan Hendrik Hermawan Hendrik yang juga selalu Founder NGO Akar Bhumi Indonesia menilai pemerintah dalam hal Ini DLH Batam harus tegas menjalankan sebuah aturan yang sudah dalam bentuk perda.
“Kalau menurut saya aturan denda di Perda Sampah ini harus segera dijalankan. Sehingga ada sanksi yang tegas bagi oknum yang suka membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme denda jika di Perda tersebut sudah ditetapkan maka harus dijalankan. Sebab untuk membuat perda tersebut tentu sudah melalui sejumlah kajian dan juga pembahasan dengan aturan-aturan yang ada di atasnya.
“Apakah itu dendanya penjara atau denda itu dibayar kemana harus jelas. Untuk denda ini sebenarnya harus ada penegasan dan pelaksanaan perda ini harus maksimal lagi,” ucap Hendrik.
Ia menambahkan, kontribusi kerusakan lingkungan di Batam itu bukan hanya karena penegakan hukum tapi juga karena rendahnya kesadaran masyarakat itu sendiri. Ia menyebutkan, rumah liar menjadi salah satu penyumbang sampah besar di Batam. Sampah ini dibuang di pinggir jalan sehingga tak hanya merusak kebersihan kota tetapi juga mengajarkan masyarakat untuk selalu tidak tertib akan kebersihan lingkungannya.
“Sumbangan sampah dari rumah liar itu sangat tinggi, mereka tak hanya melanggar Perda Nomor 11 tahun 2013, akan tetapi juga melanggar Perda No 4 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH),” tegas Hendrik.
Ia mengaku pemerintah daerah melalui Satpol PP Kota Batam selaku pengawal Perda seharusnya menindak tegas masyarakat yang tidak tertib ini. Namun nyatanya di lapangan masih banyak masyarakat membuang sampah sembarangan.
“Artinya dari kesadaran masyarakat itu juga sangat penting. Kita bisa lihat di pinggir-pinggir jalan protokol sampah dibuang sembarangan. Diangkut petugas besoknya lagi dikumpul disana. Yang seperti ini harusnya ditertibkan juga,” tegasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra