batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam berupaya memaksimalkan semua potensi pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya melalui retribusi kebersihan dari pedagang kaki lima (PKL). Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, setiap PKL diminta membayar uang retribusi kebersihan sampah Rp 2.000 setiap hari.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam Eka Suryanto mengatakan, penarikan retribusi kebersihan bagi PKL ini dilakukan oleh 10 orang juru pungut dari DLH. Mereka bertugas berkeliling ke pedagang kaki lima, mulai dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“Besaran retribusi Rp 2 ribu ini berlaku untuk semua lapak PK5 baik yang kecil maupun besar. Setiap harinya ada petugas yang menarik retribusi kebersihan kepada mereka, ” ujarnya.
Eka menyebutkan saat ini ada sebanyak 1.350 pedagang kaki lima yang ditarik retribusi kebersihan. Pedangan kaki lima ini tersebar di 9 kecamatan mainland di Kota Batam. Tiap petugas dibekali identitas diri berupa kartu tanda pengenal dan ada tulisan juru pungut retribusi serta membawa tanda bukti pembayaran.
“Satu kecamatan ada satu petugas yang menarik retribusi. Kita ada 9 kecamatan, kecuali Batam Kota ya, karena banyak pedagang kali lima maka ada dua orang petugas, ” ucap Eka.
Sejauh ini tidak ada kendala dalam penarikan retribusi ini. Hanya saja banyak para pedagang yang ketika ditarik retribusi mengaku belum jual beli sehingga menunda. Namun ketika akan didatangi petugas lagi, mereka sudah tutup berjualan.
“Sejauh ini baru itu yang banyak ditemui petugas di lapangan. Sehingga banyak juga yang tidak tertagih, ” tuturnya.
Disinggung mengenai target retribusi kebersihan pedagang kaki lima ini, Eka menjawab, ditahun ini pihaknya menargetkan Rp 600 juta hingga Rp 900 juta dari retribusi kebersihan PKL. Angka tersebut tidak jauh beda apabila dibanding tahun lalu.
“Untuk 9 wilayah mainland ya. Karena hinterland gak termasuk. Rata-rata perbulan satu pedagang kita targetkan Rp 60 ribu atau rata-rata setiap hari Rp 2 ribu dikali 30 hari dikali 1.350 pedagang sekitar Rp 900 jutaan. Retribusi ini nanti masuk ke dalam retribusi sampah Kota Batam, ” ungkap Eka.
Agus salah seorang pedagang kaki lima di wilayah Sekupang mengaku tidak mempermasalahkan retribusi ini. Hanya saja ia berharap sampah yang sudah dikumpulkan pedagang bisa langsung diangkut sehingga tempat berjualan tetap bersih.
“Saya pikir gak masalah, asal setiap hari sampahnya diangkut, ” ujarnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra