batampos – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mendorong percepatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah. Hal ini merupakan upaya Pemko Batam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Tadi sudah saya sampaikan jawaban dan pandangan Wali Kota Batam atas rancangan Perda Pajak dan Retribusi,” kata dia usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Batam, Rabu (12/4).
Amsakar mengatakan sejak tahun lalu, Batam sudah berupaya melakukan beberapa penyesuaian pajak dan retribusi. Namun hingga kini hal itu belum disetujui, karena ada aturan dari pusat yang mengharuskan semua retribusi dan pajak ini terpadu.
Baca juga:Â Pasar Murah Menjaga Keterjangkauan Harga, Digelar hingga 18 April
“Jadi semua harus disatukan dulu. penyesuaian dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari segi pajak, dan retribusi,” sebutnya.
Ia berharap pembahasan ranperda pajak dan retribusi bisa segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sehingga perda tersebut bisa segera diselesaikan.
Ia mengungkapkan pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan daerah. Melalui dua hal ini, Pemko Batam bisa melanjutkan pembangunan infrastruktur, mengatasi kemiskinan, hingga hal yang berhubungan dengan kesejahteraan publik.
“Melalui perda ini, nantinya juga bisa dilihat pendapatan pajak dan retribusi dalam real time. Sehingga hal ini akan sangat membantu dalam mengawasi jalannya perda ini,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Polisi Buka Pos Pengamanan di Barelang, Dilarang Parkir Kendaraan di Atas Jembatan
Optimalisasi capaian pendapatan daerah juga terus dilakukan melalui berbagai upaya. Misalnya jemput bola untuk pembayaran PBB-P2. Pemberian relaksasi PBB-P2, hingga mencatat objek pajak baru.
“Ini bagian dari kerja dalam meningkatkan capaian. Tahun ini PAD Batam ditarget Rp1,6 triliun. Jadi dibutuhkan upaya agar target ini tercapai,” sebutnya.
Berdasarkan data siependa.go.id realisasi capaian PAD hingg saat ini Rp405 miliar atau 22 persen. Angka ini bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Pajak daerah sudah mencapai Rp340 miliar, sedangkan retribusi Rp31 miliar. (*)
Reporter: YULITAVIA