Kamis, 28 November 2024
spot_img

Dorong Penerimaan Daerah, Relaksasi Pajak Kembali Diperpanjang

Berita Terkait

spot_img
Salah seorang warga membayar PBB di gedung Dispenda Kota Batam. Pemko Batam melaksanakan program relaksasi pajak.. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam kembali memperpanjang relaksasi pembayaran PBB-P2. Program relaksasi diberikan dengan besaran diskon mulai 5-15 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan relaksasi PBB-P2 diperpanjang hingga triwulan kedua mendatang.

“Sebelumnya triwulan pertama kami sudah jalankan. Antusias dari wajib pajak cukup baik. Sehingga kami perpanjang, dengan tujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak melunasi pajak tahunan maupun piutang mereka,” kata dia, Senin (18/3).


Ketentuan pemberian relaksasi pajak periode April, Mei hingga Juni atau triwulan kedua di antaranya, diskon pajak 5 persen untuk pokok pajak terhutang 2024

Diskon pajak 5 persen, dan bebas sanksi dan bunga periode pajak tahun 2019-2023.

Pemberian keringanan pajak periode tahun 2014-208 sebesar 10 persen serta bebas sanksi dan bunga.

Sementara untuk piutang di bawah tahun 2013 akan diberikan diskon hingga 15 persen serta bebas sanksi dan bunga.

“Keringanan yang diberikan ini merupakan stimulus agar wajib pajak melunasi kewajiban mereka. Khususnya bagi mereka yang punya piutang. Karena angka piutang masih cukup tinggi yang harus ditagih,” jelasnya.

Ia menambahkan di periode triwulan pertama penerimaan daerah dari segi pajak cukup baik. Beberapa objek pajak bahkan memenuhi dan melebih target bulanan.

“Pajak ditargetkan Rp1,3 triliun dan realisasi di triwulan ketiga ini sebesar Rp274 miliar atau 19 persen,” ucap Azmansyah.

PBB-P2 ditargetkan sebesar Rp260 miliar tahun ini dengan realisasi di triwulan pertama mencapai Rp38 miliar atau 14,79 persen.

“Pajak ini merupakan penopang utama di Batam. Jadi relaksasi ini kami harapkan bisa mendongkrak penerimaan sektor pajak, khususnya PBB-P2,” terangnya.

Ia mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program relaksasi yang dikeluarkan pemerintah ini. Sehingga realisasi pajak tahun ini lebih baik dari tahun lalu.

“Kami juga ada upaya jemput bola, dalam optimalisasi penerimaan pajak ini,” tutupnya. (*)

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Update