
batampos – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam mengusulkan kenaikan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) tahun 2024 mendatang.
Kenaikan nilai ambang maksimal NPOPTKP ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor properti di tahun 2024 mendatang. Usulan kenaikan nilai ambang batas ini salah satu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi yang diusulkan tahun ini.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan dalam perda tersebut diatur beberapa kenaikan tarif parkir tepi jalan, tarif parkir berlangganan, sektor UMKM, termasuk menaikkan ambang maksimal NPOPTKP ini.
Baca Juga: Kunjungan Duta Besar Swedia untuk Indonesia Buka Peluang Investasi di Batam
Ia menjelaskan ambang maksimal sebelumnya sebesar Rp70 juta, sementara dalam Perda Pajak dan Retribusi terbaru dinaikkan menjadi Rp130 juta. Hal ini akan berdampak dalam proses transaksi properti di Batam.
“Akan berdampak terhadap besar pajak yang akan dibayarkan ke daerah dan negara. Aturan ini lebih pro pada sektor properti pastinya,” sebutnya, Rabu (25/10).
Berdasarkan aturan yang lama, untung menghitung besaran pajak pembeli yang dikenakan setiap transaksi properti. Formula yang lama adalah, harga rumah- NPOPTKP dikali pajak penjualan.
“Misalnya harga rumah Rp200 juta -NPOPTKP x 5 persen. NPOPTKP ini yang dinaikkan nilai ambangnya, dari Rp 70 juta menjadi Rp130 juta. Diharapkan hal ini bisa mendorong penjualan properti meningkat,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Harga Tiket KM Kelud dari Batam, Bisa Beli Online
Lanjut Azmansyah, jika di tahun 2024 properti terus membaik, maka akan berdampak terhadap capaian BPHTB. Hal ini yang didorong untuk menambah PAD Kota Batam.
Disinggung mengenai progres Perda Pajak dan Parkir, ia mengungkapkan masih dalam tahap evaluasi oleh Kemenkeu dan Kemendagri. Ia menargetkan progres bisa selesai dalam waktu dekat ini.
“Tahun ini rampung. Sehingga awal tahun sudah bisa diterapkan untuk aturan terbaru ini,” tutupnya. (*)
Reporter: YULITAVIA



