Sabtu, 4 Januari 2025

DPD REI Khusus Batam Dukung Penerapan Sertifikat Elektronik

Berita Terkait

spot_img
Ketua DPD REI Khusus Batam, Robinson Tan

batampos – DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam mendukung penuh penerapan sertifkat elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam. Ketua DPD REI Khusus Batam, Robinson Tan menyampaikan pada umumnya investor membutuhkan kemudahan, dan penyederhanaan yang bisa memberikan rasa nyaman, dan efisien dalam pelaksanaan suatu sistem.

Begitu juga dengan developer di kota Batam ini. Sertifikat elektronik bertujuan untuk menyederhanakan berkas yang tadinya terdiri dari beberapa lembar, sekarang menjadi satu lembar.


Tidak saja itu, menurut penjelasan dari BPN disampaikan, pemilik sertifikat tidak saja dapat satu lembar sertifikat fisik, melainkan juga ada data digital yang hanya diketahui oleh pemilik sertifikat.

Baca Juga: BMKG: Waspada Banjir Rob di Kepri

“Kami sangat mendukung. Apalagi kalau itu digitalisasi. Kalau sertifkat fisik hilang atau rusak, kami tidak perlu repot lagi urus sana-sini. Karena sudah memiliki softcopynya. Nanti tinggal datang ke BPN lapor, dan minta dicetak. Saya rasa ini adalah inovasi yang bagus,” ujarnya.

Sebagai tokoh pengembang di Batam, Robinson mengungkapkan segala sesuatu kebijakan asal sesuai dengan aturan akan sangat didukung. Untuk itu, ia berharap menyampaikan informasi dan sosialisasi juga harus terus dilakukan.

“Tujuannya agar semua pemilik sertifikat aware akan milik mereka. BPN memilki tujuan yang baik dalam pengarsipan dokumen pertanahan. Saya rasa kalau selembar namun detail informasi jelas, dan tidak mengubah apa yang menjadi hak dari Pemiliki dokumen baik itu tanah maupun bangunan saya tidak ada masalah. Sudah pasti kami mendukung,” ujarnya.

Robinson berharap program ini bisa mendukung Batam menjadi kota pintar atau smart city. Karena sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Singapura, dan Malaysia, Batam harus punya sesuatu yang memudahkan, karena itu diinginkan investor.

Baca Juga: Luthfillah dan Nikeisha, Encik dan Puan Kota Batam 2024

“Mereka sampaikan, alasan Batam dipilih sebagai lokus penerapan sertifkat elektronik adalah, Batam sebagai kita investasi. Mari kita support program ini. Saya juga mengajak developer untuk ikut menyukseskan program ini,” ajaknya.

Pengusaha atau developer menilai sertifikat tanah elektronik ini lebih efesien. Baik dalam penyimpanannya, pengarsipannya dan kemudahannya.

“Sertifikat elektronik ini aman melindungi aset-aset kita yang selama ini kita jaga bener. Biasa kita simpan di brankas,” katanya.

Penerapan sertifkat elektronik ini merupakan program pemerintah Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2023 Tentang Penerbitan dokumen elektronik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik pada tahun ini. Penerapan ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Bisa Langsung Buat Resume & Cara Interview Kerja di Batam Career & Education Expo 2024

Kepala BPN Kota Batam Deni Prasetyo mengatakan terhitung sejak tanggal 13 Mei 2024 Kantah Kota Batam telah melakukan penerbitan sertifikat tanah elektronik secara mandiri. Ada sebanyak 206 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan.

“Di antaranya adalah aset pemerintah Kota Batam yaitu Masjid Agung Batam dan Dataran Engku Putri, aset BP Batam yaitu Pelabuhan Telaga Punggur dan Guess House Sekupang, serta sertifikat tanah elektronik atas nama masyarakat,” kata Deni.

Pada kesempatan ini, BPN Kota Batam sekaligus menyebarluaskan informasi terkait sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat Kota Batam agar terwujudnya implementasi inovasi atau terobosan Kementerian ATR/BPN untuk menjaga keamanan hak atas tanah masyarakat Kota Batam.

Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Kepri Sri Pranoto mengatakan dengan mengimplementasikan sertifikat elektronik merupakan salah satu upaya melakukan peningkatan kualitas layanan pertanahan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini tidak mengubah atau menghilangkan sertifikat lama tapi mengubah bentuk saja. Dari beberapa lembar menjadi selembar saja,” kata Sri Pranoto.

Selain itu, implementasi sertifikat elektronik, yaitu mengurangi adanya pelayanan tatap muka dengan pemohon.

“Kemudian terjadinya adanya pungutan pungutan itu tidak ada, karena kita enggak perlu tatap muka lagi ke depan seperti itu. Kami inginkan kepada masyarakat kalau yang akan mengubah sertifikat lamanya bisa hadir ke kantor pertanahan untuk kita ganti menjadi selembar,” kata dia.  (*)

spot_img

Update