batampos – Dewan Pengupahan Kota (DPK) akan mulai membahas terkait upah minimum kota (UMK) Batam bulan Oktober 2023 mendatang.
Pembahasan meliputi formula yang akan digunakan dalam penghitungan UMK 2024. Saat ini UMK Kota Batam berada di angka Rp4.500.440.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan pembahasan menunggu adanya surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait formula penghitungan UMK.
Baca Juga:Â Solusi Menteri Investasi Atas Permasalahan Kampung Tua di Rempang
Selain itu, nantinya DPK juga mendengarkan hasil pantauan bahan pokok yang biasanya dilaksanakan serikat buruh. Penghitungan akan mengacu pada peraturan pemerintah (PP) yang ditentukan pusat.
“Informasinya ada perubahan PP 35/2021 yang menjadi acuan penetapan UMK tahun 2023 lalu. Namun sampai saat ini kami belum terima putusan perubahan aturan untuk UMK ini,” ujarnya, Senin (18/9).
Rudi menjelaskan berdasarkan pengalaman sebelumnya, perubahan aturan terkait penghitungan UMK ini diterima daerah biasanya bulan Oktober.
“Setelah aturan ada, baru DPK rapat bersama membahas formula yang akan diterapkan dalam menetapkan UMK 2024 mendatang,” ungkap Rudi.
Baca Juga:Â Dua Rumah Terbakar di Bengkong, Bayi dan Ibu Hamil Selamat
Mengenai adanya informasi terkait besaran upah yang akan ditetapkan di Batam tahun depan, menurutnya belum bisa diprediksi besar kenaikan upah tahun depan dengan tahun ini.
Besar kenaikan upah tentu mengacu pada peraturan pemerintah yang dikeluarkan melalui Kemnaker nantinya.
“Kita belum bisa menganalisa. Karena ada rencana perubahan aturan. Kalau tahun lalu kenaikan UMK sebesar 7,53 persen atau Rp314.081,” jelasnya.
Lanjutnya, kenaikan UMK tahun 2023 lalu mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
“Tunggu bulan depan saja, baru bisa dilihat berapa prediksi kenaikan UMK untuk tahun 2024 mendatang,” tutup Rudi. (*)
Reporter: YULITAVIA