Sabtu, 23 November 2024

DPK Kepri Kirimkan Usulan UMK Kabupaten/Kota ke Gubernur, Ini Angka UMK Batam

Berita Terkait

spot_img
Rombongan buruh menuju Batam Center. Mereka kembali demo untuk menuntut kenaikan UMK sebesar 15%. foto: Cecep Mulaya / Batam Pos

batampos – Pemerintah Provinsi Kepri menggelar rapat bersama pemerintah 7 kabupaten/kota di Kepri di Graha Kepri Batam, Senin (27/11).

Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau Mangara Simarmata, dan dihadiri perwakilan dari Disnaker, Disperindag, pengusaha, dan buruh.


Mangara menjelaskan semua pihak yang hadir sudah menyelesaikan pembahasan UMK Kabupaten/Kota 2024 dengan baik.

“Luar biasa semua hadir memberikan yang terbaik untuk menetapkan upah di seluruh Kepri. Pada prinsipnya sudah semua sudah ada usulan, termasuk Kota Batam,” Mangara Simarmata.

Baca Juga: Hari Ini, Buruh Kembali Demo, Perjuangkan Kenaikan UMK Batam Naik 15 Persen

Untuk Batam besaran upah yang diusulkan ke Gubernur Kepri adalah Rp 4.684.958 atau naik 4,1 persen.

Selanjutnya, berita acara terkait pembahasan usulan dari 7 Kabupaten/kota akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan sebagai UMK.

“Selanjutnya akan kami serahkan ke Pak Gub. Nanti Pak Gubernur yang akan menetapkan atau seperti apa nanti,” kata dia usai rapat bersama DPK se-Kepri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan usulan yang dikirimkan Wali Kota Batam berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 dengan melihat pertumbuhan ekonomi Batam dan inflasi Kepri serta indeks tertentu.

“Total kenaikan 4,1 persen. UMK Batam 2024 diusulkan Rp 4.685.000 (dibulatkan) atau kenaikan Rp186 ribu,” kata dia. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

 

 

spot_img

Baca Juga

Update