
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin sesuai arahan Wali Kota Batam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru terkait pajak dan perizinan reklame.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, menyebut setiap papan atau titik reklame wajib mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Manfaat Bangunan Gedung (MBG). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024.
“Perwako ini mengatur penyelenggaraan pajak reklame di Kota Batam, sehingga setiap reklame yang belum memiliki izin harus segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar dia, Selasa (4/3).
Baca Juga: Pemko dan BP Batam Genjot Kinerja, Pejabat yang Tak Bisa Ikuti Ritme Akan Tersisih
Pemerintah mengimbau para penyelenggara reklame untuk segera melengkapi perizinan mereka. Selain itu, reklame yang dipasang harus sesuai dengan lokasi, bentuk, dan ukuran yang telah diatur dalam regulasi terbaru.
DPM-PTSP Batam telah melakukan sinkronisasi data bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR). Proses ini mencakup verifikasi titik reklame yang telah memiliki izin PBG, izin yang sudah tidak berlaku, serta reklame yang belum memiliki PBG.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan menggelar sosialisasi kepada seluruh penyelenggara reklame. Kegiatan ini akan melibatkan DPM-PTSP, Bapenda, dan CKTR untuk memastikan semua pihak memahami ketentuan baru.
“Setelah sosialisasi, kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Semua reklame tanpa izin akan kami data dan ambil langkah tegas,” kata Reza.
Baca Juga: Komisi II DPRD Batam Sidak Pasar Mitra Raya, Soroti Masalah Santan
Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan BP Batam terkait reklame yang belum memiliki izin. Data reklame di bawah kewenangan BP Batam akan diverifikasi lebih lanjut sebelum langkah penertiban dilakukan.
“Kami meminta data dari BP Batam terlebih dahulu. Setelah itu, akan kami sampaikan berapa titik reklame yang tidak memiliki izin dari Pemko Batam,” katanya.
Saat ini, beberapa penyelenggara reklame sudah mulai mengurus perizinan mereka. Namun, pemerintah tetap menekankan agar semua pihak patuh terhadap regulasi tanpa terkecuali.
Pemko Batam tidak akan menoleransi reklame yang tidak berizin. Jika hingga batas waktu yang ditentukan izin tidak diurus, maka penertiban akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Reporter: Arjuna



