Sabtu, 28 September 2024

DPMPTSP Kota Batam Tegaskan Semua Perizinan Terpadu dan Satu Pintu

Berita Terkait

spot_img
PTSP Pemko Batam
Pegawai Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam melayani masyarakat yang hendak mengurus perizinan. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Reza Khadafi menjelaskan untuk mempermudah investasi, pengusulan perizinan saat ini sudah satu pintu.

“Tidak benar kalau ada yang bilang masih bercabang atau terpisah. Semua harus melalui sistem OSS,” kata dia saat dihubungi, Rabu (22/2).



Ia mengungkapkan semua perizinan merupakan satu bagian. Ketika usulan atau permohonan masuk ke DPMPTSP, misalnya untuk pengurusan AMDAL, itu akan diteruskan perizinannya ke dinas terkait, yang dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam.

“Dinas teknis melakukan pengecekan terkait perizinan yang masuk tersebut. Mereka (DLH, red) mengecek kondisi di lapangan, kalau sudah sesuai baru mereka kirim balik ke kami, setelah itu baru kami approved. Jadi tetap satu tidak ada yang terpisah,” kata dia.

DPMPTSP Kota Batam menjadi koordinasi di dalam perizinan yang dikeluarkan. Tetap satu pintu, semua perizinan masuk melalui DPMPTSP. “Semua masuknya ke kami,” imbuhnya.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Imigrasi Batam Deportasi 49 WNA Didominasi Pelaku Ilegal Fishing

Reza menambahkan hal ini sama dengan perizinan klinik kesehatan. Usai perizinan ini masuk ke sistem, secara otomatis dinas teknis akan menerima pemberitahuan mengenai perizinan ini.

“Jadi sistem yang deliver ke dinas ke Dinkes untuk dilakukan pengecekan. Tidak mungkin kita Acc saja, soalnya ini kan risiko tinggi. Kalau nanti bermasalah limbahnya bagaimana. Makanya penting sekali peran dinas teknis ini,” terang Reza.

Setelah pengecekan ke lapangan, dan dinyatakan semua sesuai, maka berkas akan kembali ke DPMPTSP untuk segera disetujui. Sehingga perizinan selesai.

“Semua seperti itu, karena itu lah gunanya dinas teknis. Kami tidak punya kemampuan dalam menghitung, validasi, verifikasi, makanya harus ada keterlibatan dinas teknis,” imbuhnya.

Reza menambahkan semua sudah diatur, dan tertuang dalam undang- undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja, dan turunannya PP nomor 5 tahun 2021, serta Perwako nomor 66 tahun 2023 terkait fungsi dinas teknis dalam perizinan.

Keberadaan dinas teknis tetap dibutuhkan. Mereka lebih kepada teknis pelaksanaan bagaimana, dan bukan perizinan lagi.

Baca Juga: Rambut Terlilit Mesin, WNA Singapura Tewas Saat Bermain Gokart, Keluarga Korban Tak Menuntut

Mantan Camat Sagulung ini mencontohkan, misalnya ada permohonan yang masuk untuk pembangunan satu tingkat, namun di lapangan berdiri tiga tingkat. Ini kan harus dikaji risiko dan dampak dari pembangunan tersebut.

“Pertama apakah bangunan tersebut membahayakan bagi lingkungan sekitar. Kedua juga soal retribusi daerah dari IMB atau sekarang kita sebut PBG. Inilah tugas dinas teknis tadi,” demikian Reza.

Ia mengungkapkan, jika syarat perizinan tidak lengkap, maka izin tidak bisa diproses. Jadi DPMPTSP akan menyaring syarat administrasinya terlebih dahulu.

“Kami cek dulu kelengkapan syarat administrasinya. Kalau sudah lengkap, langsung diproses dan dilanjutkan ke dinas teknis melalui sistem online,” ucapnya.

Selanjutnya, dinas teknis akan menindaklanjuti perizinan tersebut. Misalnya menghubungi yang bersangkutan, melakukan verifikasi, validasi, dan tinjau lokasi.

“Kalau tuntas akan dikembalikan ke kami,” dan izinnya diproses,”

Menurutnya, tidak semua perizinan itu membutuhkan tindak lanjut dari dinas teknis. Misalnya pengurusan NIB untuk UMKM. Untuk yang ini langsung diproses, dan tidak perlu ke Dinas UMKM.

Khusus untuk perizinan dengan risiko menengah tinggi, itu membutuhkan penilaian dari dinas teknis.

“Misalnya PBG, tentu harus dicek dulu detail bangunan yang diusulkan. Jangan- jangan tidak ada ruang terbuka untuk paritnya. Nanti kalau banjir, yang salah pemerintah. Ini lah fungsi dari dinas teknis tadi. Meminimalisir risiko menengah tinggi terjadi,” ucapnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update