Kamis, 6 Februari 2025

DPR RI Kecam Penetapan Tersangka terhadap Nenek Awe, Minta Pemerintah Lindungi Warga Rempang

Berita Terkait

spot_img
Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PKB, Mafirion. Foto Rengga
batampos – Anggota DPR RI mengecam langkah aparat penegak hukum yang menetapkan seorang lansia, Siti Hawa atau Nenek Awe, 67, sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Rempang. Kecaman ini disampaikan saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Center, Kamis (6/2).
Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PKB, Mafirion, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan begitu saja. Ia menilai perjuangan warga Rempang adalah bentuk mempertahankan kampung mereka, sehingga seharusnya mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
“Kita mengecam tindakan ini, tidak bisa begitu saja. Masyarakat harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.
Terkait proses hukum yang berjalan, Marfirion enggan berkomentar lebih jauh. Ia menekankan bahwa Nenek Awe memiliki hak untuk memberikan penjelasan atas kasus yang menjeratnya.
DPR RI juga meminta agar tidak ada warga yang dijadikan tersangka dalam polemik Rempang. Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan dan memastikan situasi tetap kondusif.
“Kami meminta pemerintah, terutama BP Batam dan Pemko Batam, untuk berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat. Jangan sampai ada tindakan yang nantinya berdampak hukum bagi siapapun,” tegasnya.
Komisi XIII DPR RI telah meminta Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi penengah dalam kasus ini. DPR RI menegaskan bahwa meskipun mereka mendukung investasi, hal itu harus dilakukan dengan komunikasi yang baik agar tidak merugikan masyarakat.
“Kita ingin investasi yang masuk tidak berdampak buruk bagi warga. Seperti di Batam, di mana penduduk setempat tetap hidup berdampingan dengan investasi melalui konsep kampung tua yang tetap dijaga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra
spot_img

Update