
batampos – DPRD Kota Batam mengapresiasi atas kinerja dan prestasi yang diraih Kejaksaan Negeri Batam dalam menjalankan program Restorative Justice (RJ). Dimana Kejari Batam meraih peringkat 4 terbaik dari Kejaksaan Agung karena berhasil me RJ kan 17 perkara di tahun 2022.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengatakan, prestasi dalam program RJ, membuktikan Kejari Batam berhasil memberi keadilan hukum.
Yakni menjadi fasilitator dengan melakukan pendekatan hukum yang tidak semua membawa perkara ke peradilan.
Baca Juga: Kakek-kakek Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Ini Perbuatannya…
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejari Batam atas kebijakan menjalankan program RJ. Dimana dalam satu tahun, berhasil me-RJ-kan 17 perkara,” katanya usai berkunjung ke Kantor DPRD Batam, kemarin.
Ia menilai, program RJ lebih kepada pembinaan, yang mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat. Karena menurutnya, tidak semua problem yang ada di tengah masyarakat harus dibawa ke jalur Pengadilan.
“Nah langkah-langkah ini bisa terus dilakukan dan juga pendekatan buat pembinaan-pembinaan yang akan jauh lebih baik. Dan keberhasilan Kejari Batam, semoga jadi motivasi kinerja penegak hukum, sehingga lebih hebat lagi,” ujar Nuryanto.
Baca Juga: Hamil Duluan, Alasan Utama Permohonan Dispensasi Nikah di Batam
Sementara, Kajari Batam, Herlina Setyorini, berterima kasih atas silaturahmi dan apresiasi yang diberi DPRD Batam. Khususnya dalam penghargaan yang diberi Kejaksaan Agung untuk Kejari Batam dalam menjalankan program RJ.
“Restorative Justice yang saat ini kami jalankan sebagaimana peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yang memang diamanahkan untuk penyelesaian keadilan di luar persidangan. Persidangan merupakan upaya hukum terakhir,” kata Herlina.
Menurut dia, selama tindak pidana masih bisa diupayakan perdamaian dan kesepakatan, maka tidak akan dilimpahkan ke pengadilan. Sebagaimana tujuan dari pada hukum ada kepastian, ada kemanfaatan dan ada keadilan yang jadi dasar utama.
Baca Juga: Angka Stunting di Batam Turun
“Inti dari RJ kembali ke pemulihan keadaan semula yang tidak hanya memenjarakan orang. Karena seperti yang kita bersama, kapasitas LP juga sangat terbatas. Sehingga manakala memang ada perkara yang sesuai akan kami lakukan upaya perdamaian,” jelas Herlina.
Menurut dia, penghargaan dan apresiasi yang diberikan DPRD Batam, menambah semangat kinerja di Kejari Batam.
Selama Januari 2023, Kejari Batam juga telah menjalankan 3 RJ. Yang ketiga perkara itu telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi dan Jampidum Kejagung.
“Jadi untuk RJ ini dilakukan expos bertahap di Kejati dan Kejagung. Alhamdulillah semua RJ yang kami ajukan, diterima, ” pungkas Herlina.(*)
Reporter: Yashinta



