batampos – DPRD Kota Batam mengapresiasi pihak kepolisian terkait pemberantasan judi dan narkoba di daerah Kampung Simpang Dam, Muka Kuning beberapa waktu lalu. Diketahui kawasan itu banyak dikenal orang sebagai sarang peredaran narkoba dan aktifitas perjudian.
Ini terbukti dari hasil penggerebekan tim gabungan Polresta Barelang, TNI dan Satpol PP beberapa waktu lalu. Diamankan 47 orang dan setelah dilakukan tes urin sebagian besar dinyatakan positif narkoba. Tim gabungan juga berhasil menyita sejumlah mesin gelper, alat hisap narkoba atau bong, timbangan dan plastik kemasan sabu.
“Diharapkan kawasan itu akan menjadi kawasan yang terbebas dari peredaran narkoba dan perjudian,” kata ketua DPRD Nuryanto beberapa waktu lalu.
Nuryanto menegaskan tindak perjudian dan peredaran narkoba di Simpang Dam tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia memeastikan pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin perjudian seperti gelper di sana. Kalau masalah narkoba, tak bisa ditawar memang tidak diperbolehkan di Indonesia.
“Pemerintah itu, belum pernah mengeluarkan izin untuk perjudian di sebuah kawasan di Batam. Terlebih lagi dengan peredaran narkoba,” kata politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
“Tidk bisa tidak, apalagi masalah mnarkoba harus diberantas. Itu sangat merusak generasi penerus bangsa. Kita apresiasi petugas kepolisian yang terus melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Batam,” ujarnya. (*)
Reporter: alfian lumban gaol