Jumat, 22 November 2024

DPRD Batam dan Serikat Pekerja Dorong Kenaikan UMK Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Serikat buruh melakukan demo di depan gedung Graha Kepri, Rabu (16/11), Aksi tersebut terkait pembahasan UMK Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Anggota DPRD Batam, Safari Ramadhan, menanggapi aspirasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang disuarakan oleh serikat pekerja. Ia menyatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai komponen sebelum memutuskan besaran kenaikan, meskipun tren kenaikan UMK setiap tahun memang sudah terjadi secara rutin.

“Kenaikan UMK ini nantinya akan ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah, baik kota maupun provinsi, di mana Gubernur akan berperan dalam keputusan akhir,” kata, Selasa (29/10).


Menurutnya, setiap tahun kenaikan upah perlu disesuaikan dengan kebutuhan pokok yang meningkat, sehingga kesejahteraan buruh dapat terus terjaga.

“Kami dari DPRD mendukung penuh aspirasi serikat pekerja. Kebutuhan hidup semakin tinggi, dan upah di Batam pada skala nasional sebenarnya tertinggal dibandingkan kota-kota lain seperti Tangerang, Bekasi, dan Karawang. Sudah sepatutnya ada kenaikan,” kata Safari.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya pembahasan lebih lanjut antara pengusaha dan serikat pekerja guna mencapai kesepakatan yang adil.

Safari menambahkan bahwa DPRD akan memfokuskan pembahasan di Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan. Sementara itu, Komisi II juga akan memantau dampak dari kenaikan upah ini, khususnya pada stabilitas harga kebutuhan pokok.

“Kami ingin memastikan agar kenaikan upah ini tidak justru diikuti oleh kenaikan harga kebutuhan pokok yang memberatkan,” ujarnya .

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon, menjelaskan bahwa tuntutan kenaikan UMK sebesar 30 persen didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan di tiga pasar utama di Batam.

“Survei ini dilakukan untuk mengetahui angka kebutuhan buruh, sehingga tuntutan kami memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.

Menurut hasil survei di tujuh pasar, termasuk Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, dan lainnya, rata-rata KHL di Batam mencapai Rp6.119.467.

Angka ini mempertimbangkan kenaikan harga elpiji, parkir, dan listrik. Berdasarkan hasil tersebut, FSPMI menilai kenaikan sebesar 30 persen sebagai angka yang wajar.

Pembahasan mengenai kenaikan UMK ini dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap, yakni sebelum dan setelah kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November dan Desember 2024.

Dalam tuntutannya, FSPMI juga mengusulkan adanya tambahan kenaikan sebesar 5 persen bagi buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Dengan demikian, total kenaikan untuk pekerja yang lama akan mencapai 35 persen.

“Ini untuk menciptakan keadilan, agar buruh yang sudah lama bekerja tidak disamakan gajinya dengan pekerja baru,” kata Yapet.

Dengan kondisi kebutuhan hidup yang terus meningkat, keputusan kenaikan upah minimum di Batam menjadi harapan besar bagi para pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

spot_img

Baca Juga

Update