Kamis, 19 September 2024
spot_img

DPRD Batam Dorong Tapera Dibatalkan

Berita Terkait

spot_img
download 10
Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa.

batampos – Riak- riak penolakan terhadap Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus bermunculan. Pemotongan jadi untuk Tapera ini dinilai cukup memberatkan.

Aturan Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.



Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa mengatakan penerapan Tapera belum dibutuhkan oleh pekerja. Saat ini pekerja masih dihadapkan dengan situasi kesejahteraan yang terus turun, padahal biaya hidup terus meningkat.

Baca Juga: Apindo Batam Tolak Rencana Tapera

Pemerintah menurutnya, lebih baik berkonsentrasi untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Kesejahteraan menyangkut upah, sekarang ini upah pekerja di daerah masih ditentukan oleh pusat. Sehingga kehadiran Tapera saat ini tidak dibutuhkan oleh pekerja.

Mustofa menjelaskan pada prinsipnya jika kesejahteraan dalam hal ini upah sudah mencukupi. Maka pekerja tidak akan khawatir soal memiliki rumah bagi mereka. Sehingga program ini tidak perlu dikeluarkan oleh pemerintah.

Di sisi lain aliran UU Omnibuslaw yang sudah ditetapkan memberikan dampak cukup signifikan terhadap kesejahteraan yang menurun.

Upah pekerja hari ini menjadi pemerintah pusat, bukan daerah. Sedangkan upah ini bagian dari urat nadi pekerjaan dalam hal item kesejahteraan mereka.

“Tabungan perumahan rakyat (Tapera) kebijakan ini saat ini belum tepat,” tegasnya.

Menurut Mustofa, analisa yang saat ini yang dikeluhkan bukan soal tidak punya rumah, namun yang dikeluhkan adalah menurunnya kesejahteraan hari ini.

Kesejahteraan pekerja itu dasar utamanya adalah upah. Sedangkan upah saat ini berdasarkan UU Omnibuslaw ditarik ke pusat dan menjadi kewenangan pusat.

Mengenai Tapera, diharapkan bisa dibatalkan untuk saat ini. Pemerintah diminta berkonsentrasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja dari sisi upah atau pendapatan.

Karena dari sisi upah ini, pekerja sebagai kepala keluarga, pekerja sebagai tulang punggung keluarga. Mampu mencukupi kebutuhan keluarga sampai saat ini.

“Pendapat saja, Tapera hari ini belum dibutuhkan oleh tenaga kerja,” ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan perihal penerapan Tapera ini belum ada petunjuk detail dari pusat.

Untuk saat ini, pemerintah daerah hanya menunggu kebijakan atas aturan yang baru dikeluarkan ini. Pemotongan gaji untuk Tapera ini bertujuan untuk mewujudkan perumahan bagi pekerja.

“Baru sebatas itu saja informasinya. Kami juga masih menunggu arahan dari Kemenaker soal Tapera ini,” singkatnya. (*)

Reporter: Yulitavia

spot_img
spot_img

Update