Jumat, 18 Oktober 2024

DPRD Batam Dukung Parkir Langganan dan Minta Dishub Gencar Sosialisasi

Berita Terkait

spot_img
parkir langganan
Dishub membuka konter di kentor DPRD Batam, warga mendaftar parkir berlanggnana di sana. (F. Azis Maulana / Batam Pos)

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam membuka layanan pembuatan stiker parkir berlangganan di Kantor DPRD Kota Batam. Hal ini mendapat respon positif dari anggota DPRD Batam dari fraksi Gerindra, Muhammad Rudi. Namun pihaknya juga meminta untuk Dishub Batam gencar mensosilasikan parkir langggan ini.

“Hari ini saya mendaftar untuk parkir langganan dari Dishub Batam dengan mendaftar tiga mobil untuk setahun yang berlaku sampai Juli 2025,” ujar Anggota DPRD Batam Komisi III, Muhammad Rudi, Rabu (10/7).

Menurutnya ini sangat membantu dari Pemerintah Daerah untuk masyarakat. Ia juga meminta kepada masyarakat agar bisa mendaftarkan mobilnya di Dishub Kota Batam untuk mendapatkan layanan parkir umum.

“Untuk satu mobil itu Rp 600 ribu jadi total Rp 1.8 juta untuk tiga mobil yang langsung dibayarkan ke bank Mandiri,” katadia.

Menurutnya lebih baik menggunakan parkir langganan sehingga menimalisir kebocoran kas daerah jadi lebih baik di bayar langsung ke kas daerah.

“Untuk masyarakat juga disarankan gunakan parkir langganan ini,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Politisi Gerinda tersebut meminta dari Dishub Batam untuk gencar mensosialisasikan kepada juru parkir di setiap titik kota Batam jangan sampai ketika sudah membayar juru parkir masih menagih tarif parkirnya.

“Saya minta Dishub untuk Sosialiasikan ini kepada seluruh jukir di lapangan sehingga tidak terjadi kesalah pahaman nantinya di lapangan ketika masyarakat yang sudah ikut parkir langganan,” katadia.

Koordinator Lapangan, UPT Parkir, T. Junaidi mengatakan pendaftaran ini sekaligus sosialisasi soal parkir berlangganan oleh Dishub Batam.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD), dan menutup kebocoran dai segi penerimaan parkir tepi jalan.

Untuk antisipasi adanya penarikan retribusi oleh jukir, pihaknya juga sudah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada jukir, bahwa kendaraan yang sudah berlangganan, tidak boleh dipungut retribusinya lagi.

“Kalau masih ada yang pungut, silakan lapor ke kami,” ujarnya.

Ia menyebutkan tarif pendaftaran parkir berlangganan untuk mobil Rp600 ribu per tahun, dan motor Rp250 ribu per tahun.

“Pendaftar cukup bawa STNK saja, maka akan langsung dilayani oleh petugas,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: AZIS MAULANA

spot_img

Update