
batampos-DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna, Senin (21/7). Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhamad Kamaluddin. Didampingi Wakil Ketua I, Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Budi Mardianto. Sementara dari Pemerintah Kota Batam, hadir langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Ada beberapa agenda yang dibahas dalam rapat paripurna ini di antaranya, Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kemudian Penyampian dan Penjelasan Pengusul atas Ranperda Kota ramah Anak. Dan agenda ketiga di antaranya Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2024 terhadap Tindaklanjut Rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA: DPRD Batam Usul Penarikan Retribusi Sampah Melalui Tagihan Air, Ini Alasannya
Amsakar Achmad dalam penjelasannya mengatakan bahwa administrasi kependudukan adalah pondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Data kependudukan yang akurat dan terpercaya menjadi dasar utama dalam perencanaan pembangunan, distribusi sumber daya, pelayanan publik serta penegakan hukum.
Penyelenggaraan administrasi kependudukan bukanlah sekadar tugas administratif biasa, melainkan sebuah kewajiban konstitusional
dan moral. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (c) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang ini secara eksplisit menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh untuk
menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Ini termasuk, dan penting untuk kita garis bawahi, kewajiban untuk membentuk pengaturan teknis penyelenggaraan yang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab ini juga diperkuat dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*)
Reporter: Alfian



