Senin, 20 Januari 2025

DPRD Batam Larang Pembatasan Usia Kerja

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pencari kerja di Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam melarang pembatasan usia kerja, yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Pelarangan ini disahkan akhir Januari lalu, oleh DPRD Batam melalui Perda Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam. Ada tiga poin penting mengatur mengenai perda ini.


Pertama adalah larangan perusahaan membatasi usia kerja pencari kerja. Sebab selama ini, hampir seluruh perusahaan yang membatasi usia kerja, sehingga SDM yang masih usia produktif dengan usia tertentu kesulitan mencari kerja.

“Poin pertama tak ada pembatasan usia kerja, dimana selama ini perusahaan selalu membatasi usia dari pencari kerja, sehingga banyak usia yang diatas 30 tahun susah mencari kerja,” kata Ketua Tim Panitia Khusus Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Muhammad Mustafa.

Baca Juga: Pencaker Batam Didominasi Lulusan S1 dan SMA

Poin kedua yakni, mengenai penempatan tenaga, dimana meminta seluruh perusahaan melaporkan kebutuhan tenaga kerja.

Disnaker wajib menjadi fasilitator agar perusahaan mengutamakan atau memprioritaskan masyarakat Batam sebagai pekerja. Artinya Disnaker tak lagi menerbitkan SP Akad kontrak kerja untuk rekrutmen dengan daerah lain.

“Pekerja khusus di suplai dari Batam. Apalagi untuk pekerja soft skill atau operator yang harus dari Batam. Artinya prioritaskan tenaga kerja perusahaan di Batam khusus dari Batam,” ujarnya.

Menurut Mustafa, ada 3 bidang di Disnaker, pertama bidang hubungan industri, pelatihan dan bidang penempatan tenaga kerja.

Baca Juga: Selain Welder, Ini Perusahaan yang Banyak Membuka Lowongan Kerja Tahun Ini

“Per hari ini, bidang penempatan kerja itu kesulitan menempatkan tenaga kerja, karena itu ditetapkan dalam Perda,” ujarnya.

Kemudian poin yang ketiga mengenai pelatihan kerja, dimana perusahaan diminta memberi kontribusi untuk mendukung pelatihan yang ada di SMK -SMK kota Batam yang berjumlah 52 sekolah.

Dalam Perda ini, ditegaskan SMK diberi ruang untuk bekerja sama lebih banyak dengan perusahaan. Terkhusus untuk diberi kemudahan mencari prakerin atau PKL.

“SMK -SMK bisa bekerja sama dengan perusahaan, salah satu kurikulum nya bisa dimasukan ke bidang studi, dan ini sudah kita komunikasikan dengan dinas pendidikan provinsi. Karena SMK ini dibawah naungan provinsi,” ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Pencaker Ikuti Tes Tertulis Pelatihan Kerja Disnaker Batam, Pengumuman 30 Januari

Dan pelatihan selanjutnya setelah Perda muncul, maka bidang pelatihan Disnaker memberi pelatihan sesuai bidang penempatan. Karena bidang penempatan akan membangun komunikasi dengan pihak perusahaan.

“Perusahaan juga harus menyampaikan seluruh tenaga kerja yang dibutuhkan, seperti skillnya, maka Disnaker Kota Batam akan menyiapkan man power nya. Apabila butuh skil, maka dibuat bidang pelatihan, untuk dilatih ABCD sesuai kebutuhan,” ujar Mustafa.

Ditegaskannya, Perda ini sangat berguna untuk masyarakat Kota Batam. Dimana selama ini, yang mengatur beberapa poin adalah provinsi. Padahal, daerah lebih tahu mengenai provinsi.

 

Reporter: YASHINTA

spot_img

Update