Selasa, 26 November 2024

DPRD Batam Minta Bea Cukai Usut Tuntas Kasus Penyelundupan Mikol

Berita Terkait

spot_img
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa minuman beralkohol satu Kontainer setelah diamankan di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang, Batuaji, Jumat (2/2). (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – DPRD Kota Batam meminta pihak berwenang fokus dalam mengusut tuntas kasus penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) yang beberapa waktu lalu berhasil digagalkan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Saruhama menegaskan dengan adanya kasus ini, artinya Batam masih menjadi salah satu pintu penyelundupan barang. Penyelundupan ini sudah pasti merugikan negara.


“Kasus ini sudah pasti ada potensi kerugian negara. Batam ternyata masih harus meningkatkan pengawasan. Karena nyatanya Batam masih menjadi destinasi incaran dalam menyelundupkan barang, termasuk alkohol,” kata Utusan saat dijumpai di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (5/2).

Baca Juga: Ditengarai Mikol Ilegal yang Ditangkap Bea Cukai Batam telah Sering Masuk

Utusan menilai perlu langkah pencegahan, dengan meningkatkan pengawasan, terutama dalam lalu lintas barang. Namun demikian, ia tetap mengapresiasi upaya penggagalan yang sudah dilakukan Bea dan Cukai.

Tentu dengan adanya kasus ini, dipastikan Batam masih menjadi arena bagi pengusaha nakal, sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat.

Agar Batam tidak lagi menjadi daerah transit atau lalu lintas dari barang ilegal atau aktivitas penyelundupan barang atau pergerakkan ekonomi yang tidak sesuai dengan aturan ini.

Ia berharap Bea dan Cukai tetap serius dalam proses penyelidikannya, sehingga para penyelundup ini bisa diproses secara hukum, dan kasusnya bisa dilimpahkan dalam persidangan.

Baca Juga: Kecolongan, Infonya Penyelundupan Mikol Lewat Pelabuhan Resmi Sudah Berjalan 2 Tahun

Penindakan dan penegakkan hukum diharapkan agar peristiwa ini tidak berulang. Tentu peristiwa ini sangat merugikan, karena berkaitan dengan potensi kerugian negara.

“Kami mendorong Bea dan Cukai tetap serius, dan melaksanakan penindakan, sehingga bisa memberikan efek jera kepala pelaku penyelundupan. kepada pelaku usaha, kami meminta agar tetap berinvetasi dengan cara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bebernya.

“Jangan melakukan hal yang melanggar. Bea dan Cukai pasti bisa menemukan pelaku penyelundupan. Potensi kerugian negara akan besar jika ada pelemahan penegakkan hukum,” tegasnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

 

spot_img

Baca Juga

Update