Sabtu, 23 November 2024

DPRD Batam Minta Imigrasi Awasi Ketat Wisatawan Pemegang PR Singapura

Berita Terkait

spot_img
Kunjungan wisatawan ke Kepri akan meningkat drastis setelah keluar kebijakan bebas visa warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap atau Permanent Residence (PR) di Singapura yang berkunjung ke Kepri.F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent resident (PR) Singapura. Politisi Nasdem ini menilai kebijakan ini sebagai langkah positif yang akan mendongkrak jumlah wisatawan dan investor ke Batam, yang menjadi bagian dari Provinsi Kepri.

“Saya mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Imigrasi Batam. Ini langkah yang bagus untuk mendorong pariwisata dan investasi,” ujarnya, Selasa (15/10)


Jelvin Tan mengingatkan agar Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam tetap memperketat pengawasan. Pasalnya, jumlah pemegang PR Singapura yang memanfaatkan kebijakan ini diperkirakan cukup banyak, sehingga risiko penyalahgunaan tetap ada.

Baca Juga: Perang Dagang Uni Eropa dan China, Peluang Batam Tarik Investor Baru

“Imigrasi harus memastikan bahwa persyaratan bagi WNA pemegang PR Singapura yang ingin mendapatkan BVK ini dipenuhi dengan ketat. Pengawasan juga harus ditingkatkan,” kata dia.

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa bebas visa kunjungan bagi pemegang PR Singapura ini hanya berlaku selama empat hari di wilayah Kepri yakni Batam, Bintan, dan Karimun.

Masa kunjungan tersebut tidak bisa diperpanjang dan tidak bisa diubah statusnya menjadi izin tinggal lain. Jika melampaui batas waktu empat hari, WNA tersebut akan dikenakan biaya tambahan.

“Bebas visa kunjungan bagi PR Singapura diberikan untuk empat hari dan tidak dapat diperpanjang. Jika tinggal lebih lama, akan dikenakan denda,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana.

Baca Juga: Baru 240 Kendaraan di OPD Batam Parkir Langganan, Dishub Gencar Ajak Warga Bergabung

Untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara manual di konter imigrasi, bukan melalui perangkat otomatis (autogate) seperti biasa.

Langkah ini dilakukan guna memperketat pengawasan terhadap pemegang PR Singapura yang memasuki Indonesia, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Singapura.

“Pemeriksaan dilakukan secara manual di konter imigrasi, tidak melalui autogate. Pengawasan ketat tetap dilakukan, termasuk patroli pengawasan rutin terhadap orang asing yang memasuki Indonesia melalui Batam,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hanya WNA pemegang PR Singapura yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa memanfaatkan bebas visa kunjungan ini.

Baca Juga: Salurkan PMI Ilegal ke Singapura, Warga Batam Dituntut 3 Tahun Penjara

Kriteria tersebut meliputi status sebagai penduduk tetap Singapura, memiliki Kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru, serta bukan warga negara dari negara yang masuk dalam kategori Calling Visa, seperti Afghanistan, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

“Jika tidak memenuhi kriteria ini, maka mereka tidak bisa masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas visa kunjungan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update