Jumat, 24 Januari 2025

DPRD Batam Minta Kebijakan PPDB Lebih Fleksibel, Ketimpangan Penduduk Jadi Tantangan

Berita Terkait

spot_img
Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman. (F.)

batampos – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Batam dinilai masih menyisakan berbagai permasalahan, terutama terkait dengan ketimpangan jumlah penduduk di beberapa wilayah. Perlu juga kebijakan yang lebih fleksibel dan tidak diterapkan secara merata di seluruh kelurahan

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman. Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Batam harus lebih proaktif dalam menangani persoalan PPDB.


Menurutnya, sistem PPDB di Batam perlu dievaluasi karena keterbatasan sekolah yang masih menjadi kendala di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk. Evaluasi dan terobosan baru dinanti supaya memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak.

“Kita tentu mendorong seluruh lapisan masyarakat agar anak-anak bisa bersekolah. Namun, PPDB di Batam ini sudah sepatutnya dievaluasi. Jumlah sekolah yang tersedia masih terbatas, sedangkan pertumbuhan penduduk sangat luar biasa,” katanya, Kamis (23/1).

Baca Juga: Disperindag dan Perbankan Menjawab Polemik Fuel Card

Soal ketimpangan jumlah penduduk di beberapa wilayah di Batam itu terbukti karena ada daerah dengan tingkat kepadatan tinggi, sementara yang lain relatif stabil. Menurutnya, kebijakan PPDB saat ini masih belum sepenuhnya mempertimbangkan perbedaan tersebut.

“PPDB ini bukan berarti buruk, tapi perlu dikaji kembali. Saya mendukung pemerintah pusat untuk mengambil beberapa sampel dan mengujinya bersama. Kebijakan ini tidak boleh diterapkan secara pukul rata,” kata Hendra.

Banyak masyarakat yang telah menyampaikan keluhan terkait sistem PPDB saat ini, sehingga diperlukan perhatian serius dari pihak terkait. Jadi, dia ingin ada terobosan baru yang dapat memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berhak mendapatkan prioritas dalam penerimaan sekolah.

“Ini menjadi catatan penting bagi kita semua. Rapor merah PPDB memang terjadi, masyarakat sudah banyak yang menyampaikan keluhan kepada kami,” ujarnya.

Sebagai solusi, Hendra mendorong Disdik Batam untuk lebih aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat guna menyampaikan situasi faktual yang terjadi di lapangan. Ia menilai sistem PPDB tidak dapat diterapkan secara seragam di semua wilayah.

“PPDB tidak boleh diberlakukan sama di semua kelurahan. Disdik harus benar-benar memahami kondisi di Batam dan bertindak lebih proaktif,” ujarnya.

Baca Juga: Pengawasan Ketat, Pendaftaran IMEI Menurun Drastis di Batam

Saat ini, Disdik Batam tengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB yang selama ini dinilai belum optimal. Berbagai permasalahan seperti kelebihan jumlah siswa dan penambahan rombongan belajar (rombel) yang melebihi ketentuan menjadi sorotan utama.

Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengakui bahwa Batam masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan PPDB. Lonjakan jumlah siswa dan kelebihan rombongan belajar di sekolah negeri menjadi tantangan utama yang sulit dihindari.

“Minat dan pola pikir orang tua yang tinggi untuk menyekolahkan anak di sekolah negeri masih menjadi faktor utama. Selain itu, tagline bahwa sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa kurang mampu juga tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Salah satu masalah yang paling krusial, adalah rasio jumlah siswa dalam satu rombel yang melebihi ketentuan, terutama di sekolah negeri. Keterbatasan jumlah sekolah yang ada semakin memperumit kondisi ini.

Pihaknya tengah mencermati isu penghapusan sistem zonasi yang sedang dikaji oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Seluruh hasil evaluasi PPDB zonasi di Batam sudah kami sampaikan kepada Mendikdasmen,” ujar Tri.

Mengenai persiapan PPDB yang akan segera berlangsung, saat ini pihaknya masih dalam tahap awal. Teknis penerimaan belum dibahas secara mendalam karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait sistem zonasi.

Baca Juga: Kemasan dan Branding Produk Jadi Fokus PLUT Batam Tingkatkan UMKM Lokal

Kemudian, sistem zonasi dalam PPDB yang diterapkan sejak 2017 telah menimbulkan berbagai persoalan di Batam, terutama terkait domisili calon peserta didik. Kebijakan ini mengatur jarak tertentu bagi peserta didik yang ingin masuk ke sekolah negeri di sekitar tempat tinggal mereka.

Namun, aturan ini justru menimbulkan polemik baru, di mana banyak orang tua yang berpindah domisili demi mendapatkan akses ke sekolah negeri favorit.

“Banyak orang tua yang meminta surat domisili baru di dekat sekolah hanya untuk memenuhi persyaratan zonasi PPDB,” ujar dia.

Dalam skema saat ini, penerimaan siswa SD melalui jalur zonasi mendapatkan kuota terbesar, yaitu 80 persen, sedangkan afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. Sementara itu, untuk tingkat SMP, zonasi mencakup 65 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 15 persen.

“Kami sering menghadapi kendala karena adanya perpindahan domisili yang dilakukan hanya untuk memenuhi persyaratan masuk sekolah negeri tertentu,” ujar Tri. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update