batampos– Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sialoho menilai undang-undang terkait Tenaga Kerja saat ini semakin amburadul. Apalagi setelah diberlakukannya Undang -Undang Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada pekerja.
“Undang-undang saat ini lebih ke penindasan terhadap pekerja,” ujar Udin.
Apalagi terkait keselamatan pekerja yang saat ini banyak perusahaan yang abai. Jangankan untuk memikirkan keselamatan pekerja, kontrak kerja para pekerja disebuah perusahaan saja tak jelas.
“Banyak yang tidak tahu, pekerjaan mana yang bisa di outsourcing dan tidaknya. Beda dengan undang-undang lama yang aturannya jelas,” imbuh Udin.
BACA JUGA:Â HIMA K3 Ibnu Sina Gelar Webinar Peringati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional
Menurut dia, undang-undang Cipta Kerja sangat jelas berpihak pada perusahaan atau investor. Sehingga jika ada laka kerja pun, perusahaansangat sulit tersentuh.
“Dengan alasan takut kehilangan investor, tapi mengabaikan keselamatan pekerja. Artinya undang-undang Ciptakerja itu tak tegas,” kata Udin lagi.
Dikatakannya, secara kasat mata saja, masih banyak perusahaan yang tidak melengkapi alat keselamatan kerja. Terutama untuk kawasan Galangan, yang hampir setiap tahun banyak kasus laka kerja. Tak hanya kehilangan nyawa, para pekerja juga banyak yang cacat seumur hidup dan kehilangan pekerjaan.
“Kalau memang diterapkan. Standarnya seperti apa. Ini yang dimulai hubungan kerjasama dengan perusahaan. Menandatangani kontrak kerja. Apa hal mereka demikian juga perusahaan.
Savety itu adalah kewajiban perusahaan . Keselamatantenaga kerja. Itu adalah faktor penting,” pungkas Udin.(*/adv)
Reporter: Alfian L