Kamis, 7 November 2024

DPRD Batam Perketat Pengawasan Terhadap Tenaga Kerja Asing

Berita Terkait

spot_img
Tumbur Hutasoit, anggota Komisi I DPRD Kota Batam.

batampos – Komisi I DPRD Batam terus meningkatkan pengawasan terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Batam. Anggota Komisi I, Tumbur Hutasoit menyebutkan pengawasan ini penting untuk memastikan TKA yang datang memenuhi prosedur dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan oleh instansi terkait, seperti kepolisian dan imigrasi, sudah dilakukan dengan ketat.

“Dari pengamatan saya, kepolisian dan imigrasi sudah cukup ketat. Bahkan, proses wawancara saat pengurusan paspor sangat teliti. Jika terindikasi untuk bekerja secara non-prosedural, izin bisa langsung ditolak,” ujarnya, Rabu (6/11).

Baca Juga: Suasana Pelabuhan Domestik Sekupang Masih Normal, Ini Jadwal dan Harga Tiket dari Batam

Ia menambahkan, meski DPRD tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan langsung, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.

Tumbur menyebutkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan tenaga kerja lokal dan tidak selalu bergantung pada TKA, terutama untuk pekerjaan kasar yang sebenarnya bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia.

“Kami minta pemerintah memperhatikan pekerja lokal. Jangan semua pekerjaan diisi oleh tenaga kerja asing. Apalagi kalau hanya untuk pekerjaan kasar, itu bisa diambil dari tenaga kerja dalam negeri. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, kami siap memanggil pihak imigrasi dan kepolisian,” ujarnya .

Selain itu, Tumbur juga mengajak masyarakat dan LSM untuk turut serta dalam pengawasan ini. Menurutnya, pengawasan yang ketat dari semua pihak akan membantu menekan masuknya TKA yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Ekspor Batam Turun 16,83 Persen, Singapura Masih Jadi Tujuan Utama

“Pengawasan bukan hanya tugas kami di DPRD, tapi juga masyarakat, termasuk LSM, harus turut aktif,” ujarnya.

Namun, Tumbur mengakui bahwa tenaga ahli asing tetap diperbolehkan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Jika TKA tersebut merupakan tenaga ahli, tentu diperbolehkan sesuai dengan regulasi. Namun, untuk pekerjaan umum yang bisa diisi oleh tenaga lokal, kita mendorong pemerintah untuk lebih memprioritaskan warga Indonesia,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update