batampos- Ribuan karyawan PT SMOE Indonesia diduga tidak diberikan salinan kontrak kerja sejak 2001 silam. Padahal, salinan kontrak kerja itu wajib diberikan kepada karyawan.
HR & Admin Manager PT SMOE Indonesia, Aldiansyah mengakui, salinan kontrak kerja itu tidak diberikan kepada karyawan. Mengenai hal ini, PT SMOE Indonesia akan berkomitmen untuk menyerahkan salinan kontrak kepada pekerja. Ia melanjutkan, alasan tidak diberikannya salinan kotrak kerja itu ke karyawan, karena mengatisipasi apabila terjadi revisi dan penyambungan kontrak.
“Memang inisiatif kami untuk menyimpan salinan kontrak kerja itu,” ujar Aldiansyah saat RDP bersama Komisi IV beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Penyalur PRT Dituding Sekap Pekerja, Kapolsek: Mereka Tidak Menyelesaikan Kontrak
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri menegaskan, salinan kontrak kerja itu wajib diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan. Hal ini berlaku dengan otomatis saat penandatanganan kontrak kerja.
Sebab, dalam keadaan apapun, perusahaan tidak berhak untuk tidak memberikan salinan perjanjian kerja yang di dalamnya melibatkan karyawan sebagai pihak dalam perjanjian itu.
Meskipun dengan alasan ada hal yang dirahasiakan, sepanjang perjanjian kerja itu adalah antara karyawan dan perusahaan, karyawan berhak dan harus mendapatkan salinannya.
“Jadi seharusnya itu, pihak penerima dan pemberi kerja memegang kontrak kerja,” ujar Ides. Ia sangat menyayangkan PT SMOE Indonesia tidak pernah memberikan salinan kontrak kepada pekerja. Hal itu juga akan berdampak pada pencatatan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Jadi pihak Disnaker tidak ada data, berapa karyawan yang di-PHK, maupun yang bekerja, tolong tidak terjadi lagi,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho. Ia meminta persoalan hak-hak pekerja ini bisa segera diselesaikan oleh PT SMOE Indonesia. Agar masyarakat menjadi paham jika ada terjadinya perselisihan.
“Sebelumnya kita dari Komisi IV sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT SMOE minggu lalu, namun rupanya dokumen yang diminta mereka saat sidak tidak diberikan pihak perusahaan,” kata Tumbur.
Sehingga wacana yang berkembang dan respon dari pengusaha menimbulkan persepsi yang aneh. “Kami tunggu, tapi tak pernah diberikan saat sidak tersebut,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mustofa juga menyoroti perilaku perusahaan yang merevisi kontrak secara sepihak. Dengan alasan bahwa proyek tidak berlaku pasti. “Namanya kontrak, tidak bisa direvisi sepihak,” ujar Mustofa.
Menurutnya revisi kontrak tanpa sepengetahuan karyawan bisa menjadi persoalan. Kesepakatan harus dilakukan antara pihak yang terlibat. “Akibatnya ruang pekerja menjadi sempit,” kata dia. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah