batampos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Batam.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho, menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun sebagai respon atas peningkatan populasi di Kota Batam yang mencapai 1.2 juta jiwa pada tahun 2023.
“Peningkatan populasi itu juga selaras dengan angka kematian harian mencapai 20 orang per hari, yang menimbulkan kebutuhan mendesak akan lahan pemakaman baru,” jelas Udin, saat rapat paripurna di DPRD Batam, Rabu (21/8).
Rapat paripurna ini adalah proses akhir dari rangkaian penyusunan panjang Ranperda yang dimulai sejak rapat internal penyusunan dan dilanjutkan dengan berbagai pembahasan hingga finalisasi Ranperda pada 21 Agustus 2024.
Proses tersebut juga melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak termasuk pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, komisi, serta berbagai kunjungan kerja dan studi banding ke instansi terkait di tingkat provinsi dan nasional.
Berdasarkan hasil kerja pansus yang dibentuk untuk menyusun Ranperda ini, disampaikan bahwa Kota Batam saat ini memiliki tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemko Batam dan BP Batam dengan luas total sekitar 38 hektar.
“Selain itu, terdapat 174.596 meter persegi lahan pemakaman yang berstatus Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), yang masih dalam proses penyerahan kepada Pemerintah Kota Batam,” tambahnya.
Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan lahan pemakaman untuk ke depannya, Pansus mengusulkan pengadaan lahan tambahan seluas 148 hektar yang saat ini sudah mencapai tahap pengajuan di Kementerian Lingkungan Hidup.
Lokasi-lokasi baru untuk TPU tersebut tersebar di enam kecamatan, antara lain di Kelurahan Tiban, Tanjung Piayu, Tembesi, Sambau Nongsa, Sukaraya, dan Belakang Padang.
Selama pembahasan, Pansus melakukan beberapa perubahan dan penambahan pada substansi Ranperda, termasuk penambahan landasan hukum, perubahan definisi, dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan kehutanan.
“Beberapa pasal yang sebelumnya ada juga dihapus atau disesuaikan, seperti penghapusan pasal yang mengatur luas tapak pemakaman, dan penambahan aturan tentang pemakaman tumpang,” katanya.
Ketua Pansus berharap bahwa Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan pemakaman di Kota Batam, sekaligus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai adat, budaya, serta agama yang berlaku.
“Dengan disahkannya Ranperda penyelenggaraan pemakaman ini, diharapkan kota Batam dapat lebih siap menghadapi kebutuhan lahan pemakaman dalam jangka panjang, seiring dengan pertumbuhan penduduk yang pesat,” tutupnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA