Minggu, 24 November 2024

DPRD Batam Segera Sahkan Ranperda Ketenagakerjaan: Mengutamakan Warga Batam dan Usia Pencaker Tidak Dibatasi

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pencari kerja di Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam segera membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait ketenagakerjaan di Kota Batam.

Sebagai kota industri Batam menempati urutan lima besar dengan upah terbesar di Indonesia. Hal ini membuat Batam selalu menjadi daya tarik bagi pencaker dari luar kota


Namun sayang, hal ini juga menjadi penyebab tingginya angka pengangguran terbuka di Kota Batam. Selain datang tanpa keahlian, persoalan batasan usia juga selalu menjadi penghalang mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga: Ini Perkiraan Puncak Arus Mudik Natal di Pelabuhan Domestik Sekupang

Ketua Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Mustofa mengatakan setelah melalui pembahasan beberapa kali bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, hingga perwakilan HRD perusahan yang ada di Batam, usulan Ranperda akan segera disidangkan.

“Sudah final dibahas. Nanti tanggal 20 Desember 2023 di Paripurnakan. Ada 14 Bab dan 43 Pasal Ranperda nanti yang akan disahkan jadi Perda,” ungkapnya, Selasa (12/12).

Mustofa menjelaskan dalam Ranperda ketenagakerjaan ini menekankan terkait pentingnya mengakomodir tenaga kerja lokal. Sebab selama ini sejumlah perusahaan masih merekrut tenaga kerja yang sekelas operator (soft skill) ke Batam.

“Banyak tenaga kerja yang impor. Jadi serapan tenaga kerja lokal minim. Sehingga angka pencari kerja tinggi di Batam,” ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan Investasi ke Batam, BP Batam Rapat Koordinasi Dengan Bea Cukai Batam

Mustafa menyebutkan persaingan untuk mendapatkan pekerjaan cukup tinggi. Faktanya, lowongan pekerjaan cukup banyak tersedia, namun perusahaan mayoritas mendatangkan calon pekerja dari luar daerah, ketimbang menyerap tenaga kerja yang ada di Batam.

“Sekali datang ke Batam tidak tangung-tanggung. Jumlahnya sampai 700 pekerja. Jumlah yang tidak sedikit, kalau mempekerjakan tenaga lokal akan sangat mengurangi angka pengangguran,” sebutnya.

Untuk itu, dalam perda ini akan diatur, bahwa perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja asli Batam. Hal ini bisa ditunjukkan dengan KTP yang dimiliki pencaker.

Mobilisasi penduduk di Batam termasuk yang tinggi. Bahkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat 81 jiwa pindah masuk ke Batam di 2023 ini.

Baca Juga: Datangi Sekolah, Kecamatan Batuaji Layani Perekaman e-KTP Siswa yang Sudah 17 Tahun

Sementara, Kabid pelatihan dan penempatan tenaga kerja Provinsi Kepri Dewi Mulyani menyebutkan, bahwa pihak Provinsi Kepri tetap mendukung apa yang menjadi kebutuhan di Kota Batam terkait tenaga kerja.

“Provinsi akan tetap mendukung perekrutan tenaga kerja lokal, selagi itu sesuai kebutuhan perusahaan,” kata Dewi.

Ia pun berharap, kualitas tenaga kerja lokal Batam bisa terus meningkat sehingga tenaga kerja Batam bisa bersaing dan sesuai yang dibutuhkan perusahaan.

“Kami rasa disini sangat penting sekolah SMK harus terus bersinergi dengan perusahaan. Sehingga bisa menghasilkan tenaga kerja yang handal,” pungkas Dewi Mulyani.

Selain itu, perusahaan juga diminta tidak membatasi usia pencari kerja. Hal ini juga menjadi kendala dalam serapan Pencaker. Hal ini tentu juga berdampak pada angka pengangguran.

“Setiap pengumuman pasti ada usia maksimal. Kan tidak adil kalau pelamar yang masih potensial dan produktif gagal diterima hanya karena kriteria usia. Ini juga termasuk yang kami bahas bersama. Kehadiran Ranperda ini diharapkan bisa menciptakan dunia kerja yang berkeadilan,” tutup Mustafa.(*)

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update