Minggu, 17 November 2024

DPRD Batam Setujui 4 Perda Terkait Penerimaan Daerah

Berita Terkait

spot_img
DPRD Batam.

batampos – Empat Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi daerah telah disahkan dalam rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Kamis (20/1) kemarin.

Adapun empat Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda itu antara lain, Ranperda tentang Perubahan atas 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Batam mengenai Pajak Daerah; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir; Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.

Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Atas tiga Perda tentang Pajak dan tiga Perda tentang Retibusi Daerah, Budi Mardiyanto mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah, berdampak pada produk hukum di daerah. Sehingga harus dilakukan beberapa penyesuaian untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

“Sehingga, sejumlah ketentuan dalam peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Batam harus dilakukan penyesuaian. Sehingga terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah dimaksud,” katanya.

Perubahan ini, juga dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak parkir dan juga mempertimbangkan dampak negatif dari ketentuan free drop-off parkir selama 15 menit yang berlaku selama ini.

Tim Pansus bersama dengan Tim Pemerintah Kota Batam, lanjut Budi, pada saat pembahasan telah sepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Khususnya penyesuaian terhadap tarif parkir dalam penyelenggaraan parkir khusus dan ketentuan free drop-off.

“Pada usulan inisiatif awal tidak masuk dalam Ranperda yang diusulkan untuk dilakukan perubahan,” ujarnya.

Sehingga, dengan ditambahkannya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir dimaksud, maka semula jumlah Peraturan Daerah yang akan diubah sebanyak 5 (lima) Peraturan Daerah, menjadi 6 (enam) Peraturan Daerah.

Selain itu, sesuai masukan dari Biro Hukum Provinsi Kepri pada saat rapat konsultasi, dimana sebelumnya Biro Hukum telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengarahkan agar materi terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, disusun dalam perda tersendiri.

Sehingga, Pansus DPRD Batam dengan Tim Pemerintah Kota Batam juga menyepakati bahwa Ranperda usulan yang semula mengabungkan 6 (enam) ranperda yang terdiri dari 3 (tiga) ranperda terkait pajak daerah dan 3 (tiga) ranperda mengenai retribusi daerah dipisah.

“Sehingga dengan demikian keseluruhan menjadi empat Ranperda,” katanya.

Ia menambahkan, secara substantif, perubahan atas empat Peraturan Daerah itu telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, dan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunannya. Meskipun adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menimbulkan polemik di berbagai kalangan.

Akan tetapi setelah Pansus DPRD Kota Batam dan Tim Pemerintah Kota Batam melakukan pembahasan secara komprehensif dan mempertimbangkan hasil konsultasi ke Gubernur Kepulauan Riau dan Kementerian Dalam Negeri, ditegaskan bahwa seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku.

“Hal ini juga dikuatkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, Pemerintah Kota Batam meyakini bahwa penetapan empat Ranperda terkait penerimaan daerah itu, tidak saja memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun juga mengakhiri potensi kehilangan penerimaan yang telah berlangsung cukup lama pada pajak parkir, retribusi IMB dan retribusi IMTA.

“Selain peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah yang didapatkan, Pemerintah Kota Batam juga tetap mempertimbangkan faktor kemampuan masyarakat, mencegah ekonomi biaya tinggi terhadap dunia usaha, dan mendorong pertumbuhan investasi di daerah,” katanya.

Ia menambahkan, disamping itu, dengan peningkatan penerimaan daerah kedepan, diharapkan akan lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pembangunan di berbagai sektor pembangunan. Seperti sarana-prasarana, layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan infrastruktur kota, pemajuan pariwisata daerah, pemerataan mainland dan hinterland dan lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Kota Batam, Tim Pemerintah Kota Batam, dan seluruh stakeholder yang telah bertungkus-lumus terlibat dalam perumusan dan penyempurnaan materi keempat Ranperda terkait penerimaan daerah di atas yang disepakati pada hari ini,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update