
batampos – Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi menuai protes dari warga setempat karena dinilai dapat mengganggu ketenteraman lingkungan perumahan. Polemik ini telah berlangsung lebih dari sebulan terakhir dan kini mendapat perhatian dari DPRD Batam.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (3/11) mendatang.
“Kami akan mengambil sikap cepat. Semoga hari Senin sudah bisa kita RDPU-kan,” ujar Kamal, Rabu (29/10).
Baca Juga: Tolak Pembangunan Kantor Lurah di Tengah Komplek Elit, Warga Sukajadi Ambil Langkah Hukum
Dalam RDPU nanti, DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, camat, lurah, serta perwakilan RT/RW setempat. Rapat akan digelar lintas komisi untuk memastikan persoalan ini dapat dibahas secara menyeluruh.
DPRD masih menelusuri dasar hukum pembangunan kantor kelurahan tersebut. Sebab, berdasarkan laporan warga, lokasi pembangunan disebut berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan.
“Secara aturan, kalau pemerintah membangun aset atau gedung milik pemerintah, tentu harus dilihat dulu legalitasnya. Kok sampai ada penolakan, berarti ada yang perlu ditelusuri,” kata Kamal.
Dia juga mengaku belum mengetahui secara detail status lahan yang digunakan untuk proyek tersebut. Ia menyebut akan meminta penjelasan langsung dari pemerintah daerah agar persoalan menjadi terang.
Baca Juga: Sudut Engku Putri Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Warga Keluhkan Bau Menyengat
Sebelumnya, diketahui Kantor Lurah Sukajadi sudah memiliki gedung eksisting. Namun, pemerintah berencana membangun kantor baru di lokasi berbeda yang kini memicu penolakan warga sekitar.
“Kalau persoalannya hanya mengganggu kenyamanan warga, itu bisa didudukkan bersama untuk dicari solusi. Tapi kalau soal legalitas lahan, itu yang lebih berat dan harus diklarifikasi,” kata Kamal. (*)
Reporter: Arjuna



