Jumat, 16 Januari 2026

DPRD Batam Sidak Central Hills, Soroti Pembangunan Rumah Ibadah yang Terbengkalai

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidak Komisi III DPRD Batam ke Perumahan Central Hills, Batamcenter. f.Warga Central Hills untuk Batam Pos

batampos– Komisi III DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Central Hills, Batamcenter, pekan lalu. Sidak ini dilakukan setelah adanya keluhan warga terkait pembangunan rumah ibadah yang tak kunjung selesai serta sejumlah permasalahan lainnya di kawasan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, menyoroti minimnya perhatian pengembang terhadap fasilitas ibadah bagi warga. Menurutnya, di seluruh kawasan Central Hills tak terdapat rumah ibadah, yang seharusnya menjadi bagian dari fasilitas umum (fasum) bagi masyarakat.

“Kami fokus ke rumah ibadah. Seluruh Central (perumahan garapan Central Group) tak ada rumah ibadah,” katanya, Jumat (14/3).

Dalam upaya mencari solusi, DPRD Batam berencana melanjutkan Rapat RDP usai bulan Ramadan. Pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada kepastian mengenai keberlanjutan pembangunan tempat ibadah di Central Hills.

BACA JUGA: Keluhan Tak Kunjung Ditanggapi, Konsumen Perumahan Central Batuaji Akan Mengadu ke Wali Kota Batam

“Tentu akan terus kami kawal masalah ini sampai apa yang diinginkan masyarakat dapat terealisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik pemanfaatan lahan fasum di Central Hills untuk pembangunan masjid telah dibahas dalam RDP bersama Komisi I dan III DPRD Batam pada Rabu (12/2) lalu. Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas lahan, seperti BP Batam, pengembang, dan pemilik lahan, Central Group serta PT Menteng Griya Lestari (MGL),.tidak hadir meski telah diundang secara resmi.

Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, menyayangkan ketidakhadiran para pemangku kepentingan. Menurutnya, tanpa kehadiran mereka, penyelesaian masalah akan sulit dicapai.

“Memang dengan ketidakhadiran developer dan BP Batam tentunya tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada. Ibaratnya bertepuk sebelah tangan, tidak bunyi,” katanya.

Meski demikian, DPRD Batam tetap menampung keluhan masyarakat dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Perkimtan. Sebagai tindak lanjut, sidak dan survei bersama akan dilakukan untuk menentukan titik-titik fasum yang seharusnya tersedia.

“Nanti dalam join survey dapat ditentukan letak titik-titiknya (fasum), apakah sesuai dengan fatwa planologi dan kondisi di lapangan,” ujar Djoko.

Selain permasalahan fasum, DPRD Batam juga menyoroti dugaan bahwa Central Group belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Perumahan Central Hills. Djoko menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut, termasuk mengecek status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah diterbitkan.

“Kalau PBG, kami tanya rekomendasi teknis dari Dinas CKTR (Cipta Karya dan Tata Ruang), informasinya sudah keluar, cuma tinggal di PTSP,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa semua dugaan harus dibuktikan dengan dokumen otentik. Jika terbukti bahwa PBG sudah terbit tetapi pajaknya belum dibayar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang memiliki sanksi tersendiri.

DPRD Batam berkomitmen untuk terus menelusuri persoalan ini bersama pihak terkait. Djoko juga mendorong agar pemerintah daerah segera melengkapi regulasi mengenai fasum. Menurutnya, beberapa daerah sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana dan Prasarana Umum, yang mewajibkan pengembang menyerahkan fasum sebelum izin mereka disahkan.

“Dengan adanya Perda, masyarakat tidak perlu lagi meminta-minta kepada pengembang untuk menyerahkan fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak mereka,” kata dia. (*)

Reporter: Arjuna

 

Update