batampos – Komisi II DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam serta Pertamina Patra Niaga, terkait dugaan ketidaksesuaian takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kamis (14/11).
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan takaran BBM yang tidak sesuai standar. Beberapa pengelola SPBU turut dihadirkan.
Anggota Komisi II DPRD Batam, Ruslan Sinaga, dalam rapat tersebut menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU.
“Laporan dari masyarakat mengenai ketidaksesuaian takaran BBM ini bukan pertama kali terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: Terbukti Berkinerja Baik, Ansar Ahmad Diharapkan Kembali Pimpin Kepri
Bahkan, Politisi dari Fraksi Hanura ini menyatakan bahwa pernah menerima keluhan dari sesama anggota dewan yang juga mengalami kejadian serupa di salah satu SPBU di kawasan KDA.
Ruslan menambahkan bahwa laporan mengenai ketidaksesuaian takaran BBM juga diterima dari warga Bengkong yang mengisi BBM di SPBU di depan Kodim.
“Masyarakat tidak mungkin melaporkan hal ini jika tidak ada kejadian yang merugikan mereka. Apalagi, konsumen BBM ini sebagian besar adalah kalangan menengah ke bawah yang tentunya perlu kita perhatikan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari RDP ini, Komisi II DPRD Batam berencana melakukan inspeksi langsung ke sejumlah SPBU di wilayah Batam untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
Baca Juga: Sejumlah SPBU Batasi Pembelian Pertalite
Sementara itu, Sekretaris Disperindag Batam, Gufron, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dengan pengawasan lebih ketat.
“Kami akan turun langsung melakukan pengawasan terhadap tera SPBU bersama Pertamina dan anggota dewan,” ujar Gufron.
Sales Area Retail Kepri Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko, menyatakan bahwa Pertamina sangat memprioritaskan kepuasan konsumen dan berkomitmen untuk menangani laporan terkait takaran BBM.
Bagus menjelaskan bahwa Pertamina mengikuti Undang-Undang Metrologi dan menetapkan toleransi takaran sebesar 60 mililiter pada SPBU reguler di Batam, yang memungkinkan adanya sedikit perbedaan dalam takaran BBM.
“Pertamina mewajibkan SPBU melakukan tera mandiri sebelum beroperasi, untuk memastikan takaran BBM sesuai standar dan tidak melebihi batas toleransi. Jika terjadi ketidaksesuaian, kami segera melakukan audit untuk memastikan konsumen tidak dirugikan,” kata Bagus.
Baca Juga: Progres Jalan Layang Lela Bahari di Sei Ladi Capai 85 Persen, Diresmikan Desember 2024
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya melakukan audit rutin untuk memonitor takaran BBM di setiap SPBU.
Bagus menambahkan bahwa terdapat tiga kemungkinan yang dapat menyebabkan keluhan takaran BBM dari konsumen.
Pertama, kemungkinan adanya kerusakan alat takar di SPBU yang memerlukan pengecekan ulang. Kedua, adanya potensi kesengajaan dari pihak SPBU, yang jika terbukti akan ditindak tegas sesuai kontrak, hingga pemutusan hubungan usaha. Ketiga, kemungkinan terjadinya kesalahpahaman atau mispersepsi dari konsumen terkait ukuran takaran BBM.
“Jika konsumen menemukan ketidaksesuaian takaran, kami mendorong mereka untuk segera melapor ke Pertamina agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana