Sabtu, 16 November 2024

DPRD Batam Targetkan 3 Perda Rampung di Semester Pertama

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Gedung DPRD Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menargetkan tiga Peraturan Daerah (Perda) rampung di semester pertama tahun 2023. Salah satunya, Perda tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Ketua Bapemperda DPRD Batam, Mochamad Mustofa, menjelaskan, Perda Penempatan Tenaga Kerja ini bukan bertujuan untuk meminimalisir kesempatan bekerja bagi penduduk diluar Batam. Sebab, seluruh warga negara Indonesia berhak bekerja dimanapun.

“Akan tetapi, untuk mengatur bagaimana supaya warga tempatan, warga KTP Batam, itu mendapatkan porsi lebih banyak. Maka di aturan penempatan tenaga kerja inilah yang harus kita atur,” katanya.

Baca Juga: Batam Tidak Punya Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Ia mencontohkan, dalam kejadian selama ini, ada beberapa perusahaan yang membuka lowongan kerja. Namun, peminat dari lowongan kerja itu minim karena tidak adanya sertifikasi yang diinginkan perusahaan dan sebagainya.

Sehingga, posisi-posisi yang diinginkan oleh pihak perusahaan itu, harus diisi oleh tenaga kerja dari luar Batam.

“Maka bagaimana pemerintah daerah dengan Perda Penempatan Tenaga Kerja menyiapkan SDM yang bisa kita tandingkan dengan orang-orang yang baru datang. Kualitas SDM di Batam harusnya lebih bagus dari pada kualitas yang di datangkan. Maka ini akan fair, saat perusahaan mencari disini sudah dapat, saya yakin perusahaan tidak akan mencari dari luar,” jelasnya.

Baca Juga: Waspada Hujan Ringan dan Gelombang Tinggi

Sehingga, ia kembali menegaskan bahwa tujuan dari Perda ini bukan dikhususkan untuk meminimalisir kesempatan kerja bagi orang luar. Namun, Perda ini bertujuan agar penduduk di Kota Batam bisa bersaing dengan pekerja-pekerja yang ada diluar Batam.

“Maka dari itu tentunya Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini sebenarnya lebih fokus kepada memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat Kota Batam, untuk mendapatkan pekerjaan di Kota Batam,” katanya.

Sebagai mana yang dicontohkannya, banyak perusahaan salah satunya sektor galangan kapal yang butuh tenaga welder. Namun, tenaga welder yang dibutuhkan itu masih kurang di Batam. Sebingga perusahaan galangan kapal merekrut tenaga kerja dari luar Batam.

Baca Juga: SPBU Codo Masih Disegel

Sehingga, kesempatan tersebut harus diambil oleh pemerintah daerah. Sebagaimana setiap tahunnya sudah dianggarkan anggaran untuk pelatihan kerja.

Namun pelatihan kerja yang selama ini dijalankan dinilai belum maksimal. Sebab, ketika pelatihan kerja itu selesai dilaksanakan seseorang, namun seseorang tersebut belum tentu langsung mendapatkan pekerjaan.

“Maka, dengan Perda ini, salah satunya adalah mengatur tentang pelatihan kerjanya disesuaikan dengan keperluan perusahaan,” tuturnya.

Ia kembali mencontohkan, untuk perusahaan manufaktur di Panbil dan Batamindo misalnya, pada posisi operator, perusahaan tidak pernah meminta syarat sertifikasi. Namun mereka meminta persyaratannya atitude dan etos kerja.

Baca Juga: Awal Tahun 2023, Ditemukan 111 Kasus DBD, Satu Orang Meninggal Dunia

“Pelatihan ada tak atitude.? Tidak ada. Maka bagaimana Disnaker itu meningkatkan etos kerja dan atitide untuk adik-adik kita yang baru lulus,” katanya.

Begitu juga galangan kapal. Mereka bisa merekrut tenaga kerja yang masih fresh atau baru lulus sekolah, kemudian mereka akan memberikan pelatihan terlebih dahulu menjadi welder dan sebagainya. Namun dengan catatan biaya pelatihan itu ditanggung oleh pemerintah.

“Ini kan juga pelatihan, tentu saja bisa selama diatur di regulasi, tidak lagi menggunakan LPK, tapi perusahaan itu yang melatih. Bisa menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan. Maka secara otomatis lulusan disana akan langsung bekerja,” katanya.

“Ini kan lebih enak. Sama dengan Philips, dia butuh Quality Control, biarkan kami mendidik Quality Control itu selama tiga bulan tapi biayanya pemerintah daerah dong. Saat itu perusahaan didik maka secara otomatis dia akan siap untuk bekerja disana,” lanjutnya.

Baca Juga: Pemko Batam Mulai Distribusikan 96 Ribu Paket Sembako Murah

Oleh karena itu, masukan-masukan dari perusahaan dan masyarakat itu ynh akan dimasukkan ke dalam Perda Penempatan Tenaga Kerja. Sehingga kedepannya akan sama-sama diuntungkan. Baik dari pengusaha maupun dari pemerintah daerah itu sendiri.

“APBD pelatihan kerja akan tepat sasaran, kedua yang dilatih langsung bekerja. Hanya butuh regulasi yang menguatkan supaya penggunaan APBD itu tidak menyalahi aturan dan tidak bersentuhan dengan hukum kelak. Karena ini uang pemerintah,” imbuhnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update