batampos – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meninjau langsung lokasi titik pelebaran jalan berada di Kampung Tembesi Tower, Sagulung, Selasa (14/5) siang.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari rapat dengan pendapat (RDP) bersama warga pekan lalu, terkait kesepakatan ROW (right of way) jalan yang mengakibatkan rumah warga terdampak.
Pemerintah Kota Batam berencana melakukan pelebaran di Jalan Letjen Suprapto depan Jalan Tembesi Tower RW 16, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Dalam RDP ini kita dapat 2 informasi dan data yang berbeda dari Pemko Batam dan BP Batam. Makanya kita cek langsung,” ujarnya.
Hasil dari pengecekan, di depan tempat tinggal masyarakat, khususnya di depan PL Tri Tunggal ada badan jalan. Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan melebarkan jalan tersebut menjadi Row 120, padahal sebelumnya hanya Row 100.
“Sehingga ada rumah warga yang terdampak. Ini yang perlu dijelaskan detail. Karena ada perbedaan dari pemerintah,” sebutnya.
Nuryanto mengatakan di hilirnya Row 100 meter, di hulunya Row 100 meter ditengah-tengah Row 120 meter. Masyarakat prinsipnya tidak menghalangi proyek pelebaran jalan Pemko Batam.
Namun masyarakat membutuhkan konfirmasi soal data yang berbeda ini. Ia meminta pemerintah bisa memberikan solusi kepada warga yang terdampak dari pelebaran jalan tersebut.
Ketua RW 016, Fahrudin mengatakan warga menaati apa yang sudah ditetapkan oleh Pemko Batam dan BP Batam. Bangunan warga diluar dari Row yang ditentukan.
“Artinya dulu sudah ada kesepakatan yang akan ditertibkan yang masuk Row Jalan. Kalau sampai Row 120 berdampak kepada kami,” kata Fahrudin.
Ia menyebutkan perbedaan data tersebut membuat sekitar 15 KK yang terdampak, dari 400 KK yang ada di Tembesi Tower ini.
“Kemarin sebenarnya sudah ada surat sosialisasi row jalan, ada perubahan RDTR karena disampaikan di wilayah Tembesi Tower termasuk wilayah Industri, kalau iya karena wilayah industri harusnya dari kawasan Panbil harusnya sama,” imbuhnya.
Disinggung pembahasan RDP yang terakhir, Fahrudin menyampaikan bahwa seluruhnya dibahas dan dibuka dalam rapat tersebut.
“Kami juga minta untuk SP 1 segera dicabut, setelah lebaran malah turun SP 2. Artinya apa yang menjadi rekomendasi dari DPRD tidak diindahkan sebab adanya SP 2,” keluhnya.
Ia mengatakan pada 22 April 2024, warga yang bertempat tinggal lebih dari row 100 juga mendapatkan SP 2, untuk segera mengosongkan lahan.
Dalam Surat Peringatan Kedua yang diterima sejumlah warga mengatakan bahwa kepada saudara yang bertempat tinggal untuk segera membongkar bangunan terhitung dari 23 April 2024 hingga 25 April 2024, yang ditandatangani Kasatpol PP Imam Tohari. (*)
Reporter: Yulitavia