Rabu, 9 Oktober 2024

DPRD Batam Umumkan Pimpinan Definitif, Budi Mardianto Jadi Waka II

Berita Terkait

spot_img
image0 1 1
DPRD Kota Batam resmi menetapkan Budi Mardianto sebagai Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kota Batam untuk masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna, Rabu (9/10). F. AZIS MAULANA

batampos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi menetapkan Budi Mardianto sebagai Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kota Batam untuk masa jabatan 2024-2029.

Pengumuman ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (9/10), yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, serta Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

Penetapan ini didasarkan pada surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan Nomor 825/DPC.30.02/X/2024, tertanggal 3 Oktober 2024, yang menyetujui dan menetapkan pimpinan definitif DPRD Kota Batam. Surat tersebut mengesahkan Budi Mardianto sebagai salah satu pimpinan DPRD sesuai hasil pemilihan dan perolehan suara partai politik.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyatakan bahwa proses penetapan ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut undang-undang tersebut, DPRD kabupaten/kota yang memiliki jumlah anggota 45 hingga 50 orang harus dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua, yang diusulkan oleh partai politik berdasarkan jumlah kursi terbanyak.

“Penetapan ini akan segera disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam untuk meresmikan pengangkatan pimpinan DPRD Kota Batam periode 2024-2029,” ujar Kamaluddin.

Seluruh anggota DPRD Kota Batam yang hadir dalam rapat paripurna tersebut secara aklamasi menyetujui keputusan ini.

Kamaluddin berharap partai politik terkait, termasuk PDI-P, segera berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memproses dokumen-dokumen yang diperlukan guna mempercepat proses pengesahan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan PDI Perjuangan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar pengesahan ini dapat segera ditandatangani,” tutupnya. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

spot_img

Update