Minggu, 22 September 2024

DPRD Batam Usulkan Bayar Parkir Disatukan Dengan Bayar Pajak

Berita Terkait

spot_img
Parkir Dalil Harahap 01
Ilustrasi. Capaian retribusi parkir tepi jalan di Batam belum memenuhi target.

batampos – DPRD Batam menyarankan menyarankan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam untuk melakukan evaluasi dalam penarikan retribusi parkir. Salah satunya dengan menyatukannya saat pembayaran pajak kendaraan.

Hal itu diutararakan anggota DPRD Batam, Udin P. Sihaloho. Hal itu dikarenakan setiap tahun retribusi parkir tepi jalan tidak pernah mencapai target.



“Tidak pernah tercapai. Meskipun targetnya sudah diturunkan nyatanya tidak jua membuat kinerja Dishub di bidang ini optimal,” kata dia, Sabtu (7/1).

Ketua Pansus Parkir ini mengaku setiap pembahasan retribusi meminta Dishub evaluasi. Salah satunya dengan membuat terobosan agar retribusi tepi jalan ini bisa maksimal.

Baca Juga: Warga Batam! Yuk Manfaatkan Program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan

Salah satunya dengan menyatukan pembayaran parkir dengan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

“Uji coba di satu titik dulu, jika tidak mampu se Batam. Ini kan upaya jadi patut dicoba. Sejak dulu kami selalu bilang harus ada evaluasi. Karena kalau potensi tinggi, sedangkan capaian hanya seperempat dari potensi. Artinya kebocoran sangat tinggi,” bebernya.

Untuk mengantisipasi hal ini, harusnya Dishub berbenah. Jangan selalu beralasan, jika tidak mampu. Banyak hal yang dilakukan di daerah lain, dan itu berhasil mencapai hasil yang lebih baik.

“Mungkin bisa di bicarakan degan mendagri. Di Sidoarjo itu begitu parkirnya di bayar saat pembayaran pajak kalau dihitung setahun itu hanya Rp50 ribu kan murah, jadi kita hanya membayar jukir saja,” lanjutnya.

Baca Juga: Tilang Manual Diterapkan Kembali di Batam

Pihaknya pesimis retribusi parkir bisa mencapai target jika pola yang digunakan masih sama dengan tahun sebelumnya. Meski tahun 2023 pengelolaannya diurus langsung oleh pihak ketiga atau swasta, belum menjamin pungutan retribusi bisa tercapai.

“Rencana mereka mau pakai pihak ke tiga, tapikan ini perlu evaluasi, berapa sih yang mereka dapat dan bagi hasilnya untuk pemerintah kota berapa. Anggap saja ini upaya mereka. Jadi kita lihat apakah ini bisa membuat capaian lebih baik. Karena kalau bicara potensi sangat tinggi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Batam, Salim menyebut saat ini tengah mempersiapkan proses untuk menjalin kerja sama dengan pihak swasta dalam penarikan retribusi parkir tepi jalan.

Baca Juga: Pemko Batam Fokus Infrastruktur Ketimbang Pengentasan Kemiskinan

“Masih nunggu Perwako. Kalau sudah ada, kami akan lanjut persiapan berkas lelang
Karena ini dilelang bukan penunjukan langsung,” imbuhnya.

Agar optimal, rencananya untuk penarikan retribusi akan dikerjasamakan dengan pihak swasta.

“Sementara ini masih kita dulu. Nanti kalau Perwako sudah selesai untuk rencana kerja sama ini baru kita mulai untuk proses lelang. Paling lambat kita bisa mulai di triwulan kedua nanti,” tambahnya.

Baca Juga: ASDP Kepri Dapat Dua Kapal Baru, KMP Teluk Singkil dan BN 03

Salim mengaku potensi parkir tepi jalan mencapai Rp 30 miliar berdasarkan hasil survei 2017 lalu. Tapi, angka itu belum dikurangi biaya operasional juru parkir, jika mengacu pada upah minimum kota (UMK) waktu itu.

“Target tahun ini Rp15 miliar. Semoga dengan adanya evaluasi penarikan retribusi bisa memberikan dampak terhadap capaian dan hasil dari retribusi tepi jalan ini,” imbuhnya.

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update