batampos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tengah mempertimbangkan pembentukan yayasan untuk mengelola pemakaman di daerah hinterland. Hal ini mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman.
Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini fokus pada pemakaman khusus, tempat pemakaman umum, dan tempat pemakaman bukan umum.
Ia menekankan pentingnya mengatur pengelolaan pemakaman bukan umum, yang umumnya berada di hinterland atau pulau-pulau kecil di sekitar Kota Batam.
“Kita perlu atur siapa pengelola pemakaman bukan umum ini agar tidak memberatkan masyarakat di hinterland,” jelas Udin, Senin (1/7).
Pihaknya mempertimbangkan melibatkan masyarakat dalam pembentukan yayasan, namun dengan pertimbangan agar tidak menjadi beban bagi mereka.
Udin menambahkan bahwa pembahasan juga mencakup daerah-daerah di mainland yang memiliki kondisi serupa dengan hinterland, seperti Nongsa atau daerah pesisir lainnya.
“Tujuan utama Ranperda ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mengelola pemakaman,” ujarnya.
Ia juga menyinggung progres permohonan pengalokasian lahan untuk pemakaman, dengan harapan Ranperda ini dapat menjadi solusi atas lahan yang semakin sempit.
Diketahui, permohonan untuk alokasi lahan seluas 144 hektar telah diajukan, namun prosesnya masih terhambat oleh berbagai aturan.
Mengenai ukuran pemakaman khusus untuk agama Buddha dan Konghucu, Udin menyatakan bahwa hal ini akan dibahas dalam finalisasi nantinya.
“Kami ingin Ranperda ini tidak mandul, bisa diterapkan, dijalankan, dan dipatuhi, serta tidak memberatkan masyarakat yang mempertahankan adat istiadat mereka,” pungkasnya. (*)
Reporter: AZIS MAULANA