
batampos – Persoalan rumah liar (ruli) di kawasan Baloi Kolam terus mencuat seiring polemik antar warga penghuni ruli dan pihak investor yang telah mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pemerintah, baik BP Batam maupun Pemko Batam, dinilai tidak hadir secara optimal untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama ini.
Anggota DPRD Batam, Suryanto, menyebut keberadaan warga di ruli tidak bisa diabaikan begitu saja. Meskipun mereka tidak memiliki legalitas atas tanah yang ditempati, namun secara administratif negara, mereka tetap diakui. Di sisi lain, ia juga mengapresiasi perusahaan yang memberi saguhati kepada warga terdampak.
“Saya sampaikan bahwa saudara-saudara kita yang di ruli itu punya legalitas. Mereka punya KTP, ada RT/RW, bahkan ikut Pemilu. Artinya, mereka diakui keberadaannya oleh negara,” katanya, Senin (26/5).
Ia menilai, konflik ini menjadi semakin rumit karena tidak adanya peran aktif dari pemerintah sebagai fasilitator. Ketidakhadiran BP Batam dan Pemko Batam justru memicu potensi benturan horizontal antara warga.
Baca Juga: Respons Keluhan Pungutan di SMPN 28, Disdik Batam Tegaskan Larangan Perpisahan di Hotel
“Kita tidak bisa membenturkan antara warga dengan warga. Investor itu juga warga negara. Penghuni ruli pun warga Batam yang sah. Tapi karena pemerintah tidak hadir, akhirnya mereka yang berhadap-hadapan,” kata dia.
Menurutnya, tidak adil jika tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada investor. Pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi, terutama dalam hal komunikasi dan fasilitasi antara warga dan pengusaha.
Secara hukum, Suryanto mengakui bahwa lahan di Baloi Kolam telah dialokasikan kepada investor dan seluruh kewajiban pembayaran juga telah dipenuhi. Namun, hal itu tidak serta merta menyelesaikan persoalan sosial yang menyertai.
“Pemerintah wajib turun tangan ketika dua pihak tidak sepakat. Jangan diam. Ini hanya butuh komunikasi sebenarnya,” ujarnya.
Solusi jangka panjang adalah pemindahan warga ruli ke lokasi yang layak. Ia menyebut ini merupakan bagian dari kewajiban negara dalam mengurus warganya, bukan semata urusan teknis sempit.
“Kalau memang dari awal negara tidak ingin mereka tinggal di sana, jangan beri KTP, jangan bentuk RT/RW. Tapi kenyataannya mereka diakui, jadi harus ada solusi,” ujar dia.
Baca Juga: 205 Karyawan Belum Terima Pesangon, Aktivis Buruh Desak PT Maruwa Tanggung Jawab
Ia mengusulkan pendataan ulang seluruh penghuni ruli di Batam. Setelah itu, pemerintah dapat menentukan siapa yang benar-benar warga tidak mampu dan layak untuk mendapat bantuan relokasi.
Soal mekanisme relokasi, menurutnya bisa dilakukan lewat dua skema: pemberian langsung atau sistem cicilan. “Pemerintah yang punya mekanismenya, tinggal dijalankan saja,” tambahnya.
Tak hanya berpihak pada warga, Suryanto menilai pemerintah juga wajib memberikan jaminan kenyamanan dan kepastian kepada investor. Hal ini penting agar iklim investasi di Batam tetap kondusif.
Dia mengusulkan pendekatan alternatif berupa pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) sebagai bentuk relokasi warga ruli. Namun, ia menyadari ada kendala regulasi di Batam terkait status tanah yang hanya sebatas Hak Guna Bangunan (HGB).
“Di luar Batam, sertifikat rusunami bisa hak milik. Di sini HGB, itu harus dibenahi. Tapi itu bukan hal yang tidak bisa diurus. Regulasi bisa kita perjuangkan,” katanya.
Ketika ditanya soal kekhawatiran pengusaha soal konflik di Baloi Kolam yang mencoreng citra Batam sebagai kawasan investasi unggulan, Suryanto tidak menampik hal tersebut.
“Suka tidak suka, harus kita akui. Investor sudah melakukan kewajibannya. Pemerintah yang belum maksimal membantu prosesnya,” ujarnya.
Pihaknya tak ingin menyebut bahwa pemerintah sengaja membiarkan persoalan ini terjadi. Namun kenyataannya, hingga kini, banyak ruli masih berdiri di kawasan Baloi Kolam.
“Kalau menurut saya ini problem pemerintah. Pemerintah memang harus aktif menyelesaikan masalah di situ. Jangan biarkan warga berhadap-hadapan,” kata dia. (*)
Reporter: Arjuna



