batampos – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kota Batam, menjadwalkan rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW), Azhari David Yolanda, yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Anggota BK DPRD Batam, Harmidi Umar Husen, mengatakan, proses PAW segera dijadwalkan, dan akan digelar dalam waktu dekat ini.
“Iya betul sekali. Mungkin dalam waktu dekat ini segera disidangkan,” kata dia, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Pak Wali Kota, Tolong Bangun SD di Kampung Tua Seibinti
Sebelumnya BK DPRD Kota Batam sudah menggelar rapat menyangkut proses PAW Azhari yang tersangkut kasus hukum, akibat penyalahgunaan narkoba.
“Nanti kami rapat lagi untuk menentukan jadwal pasti sidang paripurna PAW,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga belum menerima surat dari Partai Nasdem maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal nama pengganti Azhari.
Baca Juga: TPID Kota Batam Cek Harga dan Stok Sembako di Pasar Tos 3000
“Kalau sudah ada suratnya, langsung diumumkan jadwalnya,” imbuh Harmidi.
Sebelumnya, Partai NasDem memastikan anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda akan dikenakan pergantian antar waktu (PAW).
Hal itu merupakan buntut dari penetapan Azhari sebagai tersangka kasus Narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jalan Ahmad Yani Terendam Banjir
DPP Partai NasDem telah mengintruksikan DPW Partai NasDem Kepri agar memulai proses PAW Azhari.
“Iya sudah diterima. Instruksinya adalah PAW,” kata Sekretaris Partai NasDem Kepri, Muhammad Kamaluddin.(*)
Reporter: Yulitavia