
batampos – Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan ke lokasi penangkaran buaya milik PT PJK di Pulau Bulan pada Jumat (31/1). Kunjungan ini dilakukan menyusul insiden jebolnya kandang penangkaran yang menyebabkan 105 ekor buaya kabur ke alam liar beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan tersebut, anggota dewan tidak hanya menyoroti persoalan teknis terkait jebolnya kandang, tetapi juga mempertanyakan urgensi dan manfaat dari keberadaan penangkaran buaya ini. Mereka ingin memastikan bahwa usaha penangkaran tersebut tidak hanya menguntungkan perusahaan tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara.
Muhammad Musofa, salah satu anggota DPRD Kepri, secara khusus mempertanyakan kontribusi penangkaran buaya ini terhadap negara. Ia membandingkan dengan penangkaran babi yang jelas memberikan pemasukan pajak bagi negara. “Kalau penangkaran babi itu jelas ada sumbangsinya pajak untuk negara, nah buaya ini seperti apa? Tujuannya apa? Menghasilkan bagi rakyat atau tidak? Jangan hanya menyusahkan rakyat saat lepas seperti ini,” ujar Musofa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan PT PJK, Toni, menjelaskan bahwa penangkaran buaya ini memiliki perizinan dari dinas karantina. Ia mengatakan bahwa keberadaan penangkaran ini bertujuan untuk mengakomodasi limbah dari peternakan babi PT ITS. Selain itu, kulit buaya dari penangkaran ini juga diekspor ke luar negeri sebagai produk bernilai ekonomi.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kepri, Tommy Steven Sinambela, menegaskan bahwa peran BBKSDA dalam penangkaran ini hanya sebatas mengawasi kesehatan dan keberlangsungan hidup buaya yang ditangkar. Sedangkan urusan peruntukan atau pemanfaatan buaya bukan merupakan kewenangan BBKSDA.
Tommy juga menjelaskan bahwa buaya hasil penangkaran berbeda dengan buaya liar yang hidup di alam bebas. Buaya yang ditangkar sudah terbiasa diberi makan sehingga tidak efektif bertahan di alam liar karena kesulitan mencari makanan sendiri. Hal ini terbukti dari temuan 36 dan 37 ekor buaya yang sudah dalam kondisi mati setelah lepas dari penangkaran.
Namun, meskipun buaya penangkaran lebih lemah dibandingkan buaya liar, masyarakat tetap diminta waspada. “Bagaimanapun, ini tetap reptil buas, jadi harus tetap hati-hati. Makanya kita upayakan perburuan besar-besaran,” ujar Tommy. Hingga saat ini, tim gabungan telah berhasil menangkap kembali 38 ekor buaya, tiga di antaranya ditemukan dalam kondisi mati.
Tommy juga menekankan bahwa setiap buaya penangkaran memiliki tanda khusus berupa potongan pada sirip ekor. Hal ini sesuai dengan syarat penangkaran yang mewajibkan adanya penandaan agar buaya yang berasal dari penangkaran dapat dibedakan dengan buaya liar meskipun sudah bertahun-tahun hidup di alam bebas.
Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Imam Setiawan, memberikan tanggapan tegas terkait insiden kaburnya buaya ini. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan adanya kelalaian dari pihak perusahaan dalam menjaga keamanan kandang penangkaran. Hal ini disampaikan usai kunjungan ke lokasi bersama anggota DPR RI Dapil Kepri, Endipat Wijaya.
“Dalam diskusi dengan manajer PT PJK, Pak Toni, kami menekankan pentingnya peninjauan kembali terhadap kondisi kolam penangkaran. Selain itu, kami meminta pertanggungjawaban perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Imam Setiawan.
Berdasarkan data sementara, dari 105 buaya yang kabur, 38 ekor telah berhasil ditangkap, tiga ekor ditemukan mati, dan 66 ekor tetap berada di dalam penangkaran. Sementara itu, pihak perusahaan mengklaim hanya tersisa satu ekor yang belum ditemukan.
Namun, Imam Setiawan mengaku belum sepenuhnya yakin dengan jumlah tersebut. “Terus terang kami tidak terlalu percaya jika hanya tinggal satu ekor yang belum ditemukan. Kami meminta perusahaan untuk menghitung kembali jumlah buaya yang ada secara pasti dan mengidentifikasi dengan jelas,” tegasnya.
Selain itu, Imam juga menyoroti dampak kejadian ini terhadap masyarakat, khususnya para nelayan yang kini merasa takut melaut. “Kami meminta perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan masih mempertimbangkan hal tersebut,” jelasnya.
Terkait keberlanjutan penangkaran buaya ini, Imam Setiawan mengusulkan agar operasional PT PJK di Pulau Bulan ditutup. “Penangkaran ini sudah berjalan 36 tahun, tetapi tidak ada kontribusi nyata terhadap negara. Melihat kondisi saat ini, tempat ini sebenarnya tidak lagi layak. Oleh karena itu, kami menyarankan agar lebih baik ditutup,” katanya.
DPRD Kepri pun memberikan waktu satu minggu kepada PT PJK untuk memberikan jawaban resmi terkait berbagai tuntutan yang disampaikan.
Senada dengan Imam Setiawan, anggota DPR RI Dapil Kepri, Endipat Wijaya, juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem operasional penangkaran buaya di Pulau Bulan. “Ke depan, SOP harus dijalankan dengan jauh lebih baik agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
DPRD Kepri dan DPR RI akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut. (*)
Reporter: Eusebius Sara



