batampos – Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, menyatakan dukungannya terhadap pelarangan iPhone 16 di Indonesia. Ia menilai Apple sudah menikmati keuntungan besar dari pasar Indonesia, namun belum menunjukkan komitmen untuk berinvestasi di dalam negeri.
Salah satu pemicunya adalah permintaan Apple akan *tax holiday* selama 50 tahun, yang dinilai Wahyu tidak seimbang dengan besarnya potensi pasar di Indonesia.
“Saya mendukung pelarangan iPhone 16 masuk ke Indonesia karena pemerintah sudah meminta agar Apple membangun pabrik di sini, mengingat besarnya pangsa pasar Indonesia,” ujar Wahyu , Sabtu (9/11).
Menurut Wahyu, Apple belum memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan pemerintah, khususnya mengenai persyaratan penggunaan komponen lokal.
Ia berharap, dengan adanya larangan ini, Apple mau mempertimbangkan untuk membuka fasilitas manufaktur di Indonesia, khususnya di Batam, yang dianggap sebagai wilayah strategis untuk investasi.
“Jika Apple membuka pabrik di Kepulauan Riau, dampaknya akan sangat baik bagi perekonomian daerah, terutama dalam menyerap tenaga kerja lokal,” tambahnya.
DPRD Kepri juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran iPhone 16 di pasar Indonesia. Wahyu menegaskan bahwa produk tersebut sebaiknya disita jika ditemukan beredar, sesuai dengan kebijakan pelarangan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
“Demi ketegasan kebijakan, jika ada iPhone 16 yang beredar, wajib disita oleh aparat,” katanya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal bagi Apple untuk mempertimbangkan investasi jangka panjang di Indonesia. “Pastinya demi mendukung ekonomi lokal dan memenuhi permintaan pasar secara lebih adil,” tutupnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana