batampos– Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa turut menyoroti tingginya migrasi yang mempengaruhi angka pencari kerja di Batam.
Hal ini sudah menjadi musiman setiap tahun. Pencaker luar Batam ini memang bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun mereka harus tetap mengikuti aturan yang ada di Batam.
“Soal pencari kerja sudah ada dalam aturan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2024, tentang penempatan kerja. Bahwa penempatan tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas di setiap lowongan pekerjaan di Batam ini,” ujarnya.
Dampak positif dari Perda tersebut adalah, sudah ada beberapa perusahaan yang mengimplementasikan.
“Kalau sebelumnya, pekerja mereka mendominasi dari luar kota. Sejak Perda diterbitkan dominasi pekerja lokal lebih diutamakan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Januari-April Ada 5.690 Pencaker di Batam, Banyak yang Tidak Punya Skill dan Pengalaman
Tentu hal ini akan mempengaruhi serapan tenaga kerja di Batam. Diharapkan usai adanya Perda ini serapan pencari kerja lokal bisa di atas 70 persen.
Perda ini menjadi salah satu solusi, dalam menjawab keluhan pencari kerja lokal, tentang sulitnya bersaing dengan pencari kerja luar daerah.
“Batam sebagai kota industri, jangan sampai warga lokal kesulitan mencari pekerjaan di tanah kelahiran mereka, dan kalah bersaing dengan pencari kerja luar,” imbuhnya.
Lanjut Mustofa, karena pemerintah sudah mengupayakan untuk menempatkan pencaker lokal menjadi prioritas, sudah seharusnya pencaker lokal menjaga etos kerja dengan baik.
“Selama ini perusahaan mengeluhkan itu. Meskipun anak tempatan, dan dapat prioritas, etos kerja harus dijaga. Kalau bisa samai pekerja dari luar kota tersebut,” harapnya.
Laporan terkini menyebutkan dominasi pekerja dari luar daerah sudah mulai melandai. Artinya pekerja lokal memiliki kesempatan lebih besar dalam mendapatkan pekerjaan.
“Kami berharap ini bisa menekan angka pencari kerja lokal di Batam. Karena mereka merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota Batam. Daerah wajib menyediakan lapangan pekerja agar serapan tenaga kerja tinggi,” tutupnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti menyampaikan pergerakan pencari kerja bisa terlihat dari kartu kuning yang diterbitkan. (*)
Reporter: Yulitavia