
batampos – Proses rekrutmen tenaga kerja di PT Letsolar Energy Indonesia yang berlangsung di Kawasan Horizon Industrial Park, Batam, berbuntut panjang.
Insiden jatuhnya seorang pencari kerja (pencaker) saat mengikuti walk-in interview di perusahaan tersebut, memicu perhatian publik hingga berujung pada pemanggilan PT Letsolar dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam oleh Komisi IV DPRD Kota Batam.
Komisi IV DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengevaluasi tata kelola rekrutmen yang dilakukan perusahaan asal Tiongkok tersebut. DPRD mendesak perusahaan untuk mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Tadi kita RDP dengan PT Letsolar dan Disnaker, merespon soal rekrutmen 100 tenaga kerja. Kita minta perusahaan menaati semua peraturan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Surya Makmur Nasution, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Senin (28/4).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menekankan pentingnya peran Disnaker dalam melakukan sosialisasi tata cara rekrutmen yang lebih humanis dan inklusif, guna mencegah insiden serupa di masa depan.
“Disnaker harus lebih gencar menyosialisasikan prosedur rekrutmen yang nyaman, agar tidak terjadi lagi kejadian yang tidak diinginkan,” tambah Surya.
Dalam RDPU tersebut terungkap bahwa PT Letsolar Energy Indonesia, yang baru berdiri di Batam pada 2024 dan bergerak di bidang produksi panel surya, mengakui ketidaktahuannya terhadap kewajiban pelaporan rekrutmen ke Disnaker.
Saat ini, perusahaan mempekerjakan 197 orang, dan berencana menambah sekitar 100 pekerja lagi.
Untuk memperbaiki mekanisme ke depan, Komisi IV DPRD mendorong agar setiap bentuk sosialisasi rekrutmen tidak hanya dilakukan secara lisan, tetapi juga dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) atau dokumen tertulis, untuk memastikan perusahaan benar-benar memahami dan mematuhi aturan ketenagakerjaan.
“Kami juga mengusulkan agar perusahaan memanfaatkan metode modern, misalnya dengan membuka link pendaftaran sebelum pelamar datang membawa CV untuk walk-in interview,” jelas Surya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Batam, Isra Wira, menegaskan pentingnya seluruh informasi lowongan kerja dilaporkan ke Disnaker.
Laporan ini, kata dia, akan diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengawasan.
“Kita ingin memastikan rekrutmen mengutamakan tenaga kerja lokal dan berjalan sesuai regulasi. Bila terjadi pelanggaran berulang, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin,” kata Isra.
Saat ini, Disnaker Batam baru memberikan teguran administratif kepada PT Letsolar. Namun, jika perusahaan tetap abai terhadap ketentuan yang berlaku, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.
Pihak Human Resources Development (HRD) PT Letsolar, Apriyati, menyampaikan komitmen perusahaan untuk memperbaiki prosedur rekrutmen setelah menerima berbagai masukan dari DPRD dan Disnaker.
“Saya pikir masukannya bagus untuk kami. Ke depan kami pasti akan ada perubahan,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, insiden yang memicu polemik ini terjadi ketika seorang pencaker terjatuh ke parit saat mengikuti walk-in interview di Horizon Industrial Park, Sagulung. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



