batampos– Pemotongan kapal tanker CR6 di galangan kapal PT Marinatama Gemanusa di Tanjung Uncang dipastikan tidak mengantongi izin. Bahkan, aktivitas tersebut terkesan dilindungi dan hingga kini masih berlangsung.
Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KSOP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, PT Marinata Gemanusa, dan PT Sarana Sijori Pratama selaku pelaksana kegiatan pemotongan kapal CR6 di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (20/3) siang.
“Sekarang sudah terang benderang. Bahwasanya memang izin penutuhan hingga saat ini belum ada,” ujar pimpinan rapat, Ketua Komisi III Joko Mulyono.
Di ruang rapat, anggota Komisi III DPRD Kota Batam Ari Thomas Sembiring turut mempertanyakan mekanisme masuknya kapal tersebut ke KSOP Batam. Menurut dia, masuknya kapal ini sudah banyak melanggar hukum.
“Ini sudah tidak benar, semua aturan dilanggarnya. Tentunya semua orang yang terlibat didalamnya akan menerima dampak hukum atas perbuatannya,” katanya.
Hal senada dipertanyakan anggota DPRD Kota Batam lainnya, Rudi. Ia menegaskan dengan banyaknya aturan hukum yang dilanggar, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jenjang yang lebih tinggi.
BACA JUGA: Proses Hukum Masih Berjalan, Kapal Tanker CR6 di Galangan Marinatama Gemanusa Diawasi Petugas
“Ini negara hukum, tidak boleh ada aktivitas seperti ini, kita tahu Batam merupakan etase Indonesia di mata ASEAN dan kita tidak mau ada pengusaha seperti PT Marinatama Gemanusa, PT Sarana Sijori Pratama yang seenaknya melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Bidang Keselamatan dan Keamanan Berlayar KSOP Batam, Capt Yuzirwan Nasution mengakui bahwa pemotongan kapal tersebut hingga kini belum mengantongi izin yang lengkap.
“PT Sarana Sijori Pratama mengajukan permohonan dan surat sudah kita balas. Supaya dalam melakukan pemotongan kapal melengkapi izin, namun hingga kini izin untuk pemotongan kapal tersebut tidak pernah ada dan aktivitas pemotongan terjadi,” ujarnya.
Sedangkan Kaurwil Tanjung Uncang Fauzi membantah adanya pembiaran dari KSOP Batam. Ia mengatakan untuk penindakan kapal tersebut sudah dilakukan dengan mencari bukti melalui gelar perkara bersama dengan Ditpolair Polda Kepri dan perwakilan Polisi Di Raja Malaysia pada Januari lalu
“Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan jika aktivitas CR6 ditemukan tindak pidana maka Ditpolair Polda Kepri akan mengambil tindakan,” ungkapnya.
Sementara Direktur Ditpolair Polda Kepri Kombes Trisno Eko Santoso yang dikonfirmasi membantah pihaknya pernah melakukan gelar perkara atas kapal CR6.
“Saya tidak pernah mengetahui perihal pernah adanya gelar perkara,” ujarnya.
Trisno mengaku perkara tersebur saat ini sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri. “Progresnya pasti mereka yang lebih mengetahui,” tutupnya. (*)