Sabtu, 23 November 2024

Driver Ojol Batam Unjuk Rasa, Desak Dishub Kepri Segera Bahas Tarif dan Payung Hukum

Berita Terkait

spot_img
Aliansi Driver Ojek Online Batam melakukan aksi demo di depan Gedung Graha Kepri, Selasa (11/6). Ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan salah satunya penesuaian tarif. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) menggelar unjuk rasa di Graha Kepri, Batamkota, Selasa (11/6/2024). Mereka menuntut pembahasan tarif angkutan transportasi berbasis aplikasi roda dua dan empat kepada Dinas Perhubungan Kepulauan Riau.

Salah satu poin penting yang dituntut adalah penerapan aturan angkutan sewa khusus dan regulasi untuk roda dua agar kewenangannya berada di tangan pemerintah daerah.


Perwakilan ADOB Roda Dua, Gusril, menyampaikan bahwa tuntutan ini dilakukan karena roda dua belum memiliki payung hukum yang jelas. Padahal kewenangannya seharusnya ada di pemerintah daerah.

Baca Juga: Dugaan Kartel Tiket Ferry Batam-Singapura, KPPU Lakukan Penyelidikan Mendalam

“Kami menuntut hak kami setelah menyurati Dinas Perhubungan Kepri dan Gubernur Kepri. Tuntutan kami ini bahwa roda dua tidak memiliki payung hukum yang seharusnya kewenangan itu ada di pemerintah daerah,” ujar Gusril saat pertemuan di Graha Kepri.

Gusril mencontohkan PM 12 tahun 2019 dan KP 667 tahun 2022 yang telah diterapkan di daerah lain sebagai referensi. Menurutnya, Gubernur Kepri tidak perlu mempertimbangkan mengeluarkan SK tersebut.

“Tetapi mengapa roda dua ini tidak memiliki payung hukumnya yang masih kewenangan pusat. Karena dalam aturan PM 12 tahun 2019 sudah jelas bahwa berkaitan dengan tarif transportasi ini boleh diambil kewenangannya kepada pemerintah daerah,” terangnya.

Pihaknya meminta agar Dishub Kepri memberikan SK dan payung hukum yang jelas bagi driver online roda dua.

Baca Juga: Terlantar di Batam, WNA Asal Selandia Baru dengan Kaki Membusuk Dilarikan ke RSUD Embung Fatimah

Selain itu, ADOB juga menuntut penyesuaian tarif minimum yang saat ini ditetapkan oleh aplikator antara Rp 2.000 hingga Rp 2.500. Menurut mereka, tarif tersebut terlalu rendah dan tidak sebanding dengan biaya operasional dan kebutuhan hidup.

“KP 667 jelas mengatur rentang tarif ialah Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. Artinya masih ada aplikator yang menggunakan dibawah tarif tersebut,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala BPTD Kepri, Dini Kusumahati menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan mendorong ke pusat.

“Kami akan mendorong juga ke pusat mengenai tarif yang dituntut oleh para driver online di Batam dan pemerintah daerah juga mesti menetapkan kembali sebab ada beberapa hal yang perlu dikaji kembali perihal tarif roda dua ini,” terangnya.

Dini menambahkan bahwa tidak masalah apabila pemerintah daerah menetapkan kembali tarif karena ujung-ujungnya memang kembali ke aplikator.

“Memang perlu ada langkah karena yang diminta oleh para driver online ini agar mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria 50 Tahun Tewas di Jalan R Suprapto Batuaji

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi, mengatakan bahwa dalam SK tersebut Gubernur sebagai pengawas dan pihaknya akan menyampaikan tuntutan ini kepada Gubernur dan dalam ini juga akan bersurat ke Kementrian Perhubungan.

“Langkah ini bakal kami lakukan ditambah membuat tim dari rekan driver online termasuk dari BPTD sebagai pengawas pada saat SK ini nantinya terbit,” kata Junaidi.

Junaidi dan ADOB sepakat untuk bersama-sama mengawasi proses terbitnya SK tersebut. Dishub Kepri juga menyatakan siap memfasilitasi tuntutan para driver ojol roda dua. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update