batampos – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 36 kasus narkoba dan menangkap 44 tersangka dalam kurun waktu dua bulan, dari Februari hingga Maret 2024.
“Hal ini menunjukan komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepri,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Kepri, Selasa (2/4/2024).
“Dari 36 kasus yang diungkap, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 44 tersangka, yang terdiri dari 41 pria WNI dan 3 wanita WNI,” ungkap Kapolda Kepri.
Baca Juga: Satu Unit Rumah Ludes Terbakar di Belakang Padang
Barang bukti yang disita pun terbilang fantastis, yaitu 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polda Kepri tidak main-main dalam memerangi narkoba.
Baca Juga: Pelunasan Haji Tahap 2 Diperpanjang Hingga 5 April 2024
“Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya Polda Kepri dalam menciptakan wilayah Kepri yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana