
batampos – Polda Kepri dan Jajaran Polres/ta tengah gencar mengungkap dan menindak praktik judi online (judol). Hal ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yakni mencegah serta memberantas perjudian secara online.
Dalam 2 bulan ini, polisi sudah menindak 13 kasus, dan menangkap puluhan orang. Mereka terdiri dari pemilik, marketing, dan operator.
“Sejak dikeluarkan Asta Cita ada 7 kasus. Sebelumnya ada 6 kasus,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira di Mapolda Kepri, Selasa (3/12).
Baca Juga: Januari – November, 3 Perkara Judol Ditangani Kejaksaan Batam
Ia menjelaskan 7 kasus yang baru diungkap tersebut berada di Batam. Pengoperasiannya yakni di apartemen dan perhotelan. “Minggu depan akan kita rilis,” kata Putu.
Sementara Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri mendeteksi adanya 228 situs judi online di Batam. Ratusan situs ini sudah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran.
“Ratusan situs itu ditemukan selama 10 bulan dari patroli cyber dan penindakan beberapa waktu lalu,” ungkap Putu.
Ia menjelaskan dalam tahun ini, pihaknya sudah memblokir 1 situs. Untuk itu, ia meminta Komdigi untuk memblokir seluruh situs yang sudah direkomendasikan tersebut.
“Kami juga berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan judi online ini. Jika menemukan, segera lapor, akan langsung ditindak lanjuti,” terangnya.
Baca Juga: Pendaftaran Gratis, Ini Perbedaan QR Code Pertamina dan Fuel Card 5.0
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri juga menangkap 4 marketing judol yang beroperasi di hotel kawasan Batuaji. Marketing ini merupakan transpuan atau waria SS, DA, FZ, NA.
Mereka mempromosikan situs judol tersebut melalui akun instagram. Modusnya, mereka menggunakan pakaian seksi untuk menggaet para pemain.
Selain Ditreskrimsus Polda Kepri, pengungkapan judol juga dilakukan Ditreskrimun Polda Kepri pada pertengahan November kemarin di Apartemen Aston Batam, Pelita. Dari lokasi, polisi menangkap 11 orang, termasuk pemiliknya.
Dari apartemen ini, pelaku mengoperasikan 3 situs jaringan Kamboja. Bahkan, Chandra pemilik sekaligus warga Batam merupakan mantan operaror judol di Kamboja.
“Tersangka pernah di Kamboja,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander.
Chandra membeli 3 link, masing-masing link dengan harga 1.000 USD. Adapun 3 link tersebut Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Setiap situs melayani ratusan permainan, seperti slot, sabung ayam, domino, dan biliard.
“Link tersebut dibeli tersangka dari Kamboja,” katanya.
Baca Juga: Pasar Wan Sri Beni Mangkrak, Warga dan Pedagang Berharap Segera Dioperasikan
Untuk menggaet pemain, pemilik judol ini juga bekerjasama dengan adiknya, Anton. Anton kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Pada Maret tahun ini, Polresta Barelang juga menindak judol yang beropasi di Apartemen Sky Garden, Lubuk Baja, dan lantai 3 Apartemen Happy Greentown, Bengkong.
Jaringan judol ini dioperasikan oleh warga Batam yang pernah bekerja sebagai operator judol di Kamboja. Omset perbulannya mencapai Rp 2,2 miliar.
Sementara Kapolda Kepri, Irjen Ya Fitri Halimasnyah mengatakan trend pengorepasian judol di Batam saat ini beralih ke apartemen-apartemen.
“Ternyata aktivitas ini dikelola di apartemen-apartemen yang tidak kita duga. Dulu-dulu kita ungkap di perumahan, sekarang bergeser di apartemen,” ujar Yan.
Menurut Yan, judol ini harus diberantas sesuai intruksi Menko Polhukam. Sebab, judol ini berdampak negatif ke para pemainnya.
“Dampaknya sangat signifikan terhadap kemiskinan rakyat-rakyat Indonesia,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



