Selasa, 26 November 2024

Dua Bulan Sejak SPDP, Kejari Batam Belum Terima Berkas Penyidikan Kasus Mikol Rp 6,9 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Mikol ilegal selundupan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Penyidikan dugaan penyelundupan minuman berakohol dari luar negeri yang menyebabkan negara rugi Rp 6,9 miliar mandek di Bea Cukai Batam. Sebab, meski Bea Cukai Batam telah menetapkan dua orang tersangka yaitu AN sebagai pemilik mikol.

Dan TS yang bertugas sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ilegal ke Batam pada Februari lalu, namun hingga saat ini Kejari Batam tak juga mendapatkan berkas penyidikan.


Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan sampai saat ini pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bea Cukai Batam. Yang mana SPDP diterima sudah sejak dua bulan lalu.

“Sampai saat ini, kami hanya menerima SPDP kasus Mikol, untuk berkas penyidikan belum,” kata Andreas, Senin (15/4).

Dikatakan Andreas, pihaknya juga telah mempertanyakan proses penyidikan perkara tersebut dalam bentuk P17 kepada Bea Cukai Batam. Namun tetap saja, berkas sampai saat ini belum diterima kejaksaan.

“Kami sudah mempertanyakan proses penyidikan, tapi tak kunjung dikirimkan,” sebut Andreas.

Menurut Andreas, sesuai aturan jika memang dalam beberapa bulan kedepan Bea Cukai Batam tak juga mengirim berkas, maka pihaknya akan mengembalikan SPDP tersebut.

“Kalau tak juga dikirim, sesuai aturan kami akan kembalikan SPDP yang sudah menetapkan 2 tersangka tersebut,” jelas Andreas

Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer. Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) yang beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji.

Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan Bea Cukai Batam pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update