Sabtu, 23 November 2024

Dua Buron Tertangkap di Batam, Ini Kasusnya

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi (F. Yashinta)

batampos – Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Batam mengamankan dua buron dalam dua kasus berbeda. Keduanya berhasil ditangkap setelah tim Kejaksaan menemukan keberadaan para terpidana di Batam.

Pertama, Khuslaini terjerat kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang kemudian divonis dengan 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Wanita asal Sumatera Barat ini pun diwajibkan membayar denda Rp 101 juta. Namun sebelum menjalankan pidana, Khuslaini berhasil melarikan diri dan terlacak di Batam.


Kedua untuk terpidana bernama Riana Damayanti, perempuan berusia 32 tahun ini terbukti melanggar UU lalu lintas pasal 310 yang menyebabkan korban luka berat. Perempuan asal Sukoharjo itu pun divonis 4 bulan penjara, namun sebelum menjalani hukuman pidana, Riana kabur dan berhasil dilacak di Batam.

Baca Juga: Tahanan Polsek Sekupang Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi membenarkan adanya buron yang tertangkap di Batam.

“Benar ada dua orang,” ujarnya.

Sementara, Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta juga membenarkan adanya dua buron yang ditangkap. Kedua buron ditangkap pada Selasa (1/10) malam tanpa adanya perlawanan.

“Untuk penangkapan buron oleh tim Kejaksaan Agung, kami hanya mendampingi. Ada dua buron dan mereka kooperatif,” jelas Tiyan.

Baca Juga: Jalan Ahmad Dahlan Memprihatinkan, Sampah Menumpuk, Pepohonan Terlampau Rimbun Hingga Jalan yang Rusak

Menurut Tiyan, para buron telah dibawa oleh masing-masing kejaksaan. Khuslaini sudah dibawa ke Sumatra Barat. Sedangkan Riani masih dititip di Rutan Batam.

“Untuk Riani menunggu jadwal penerbangan. Satunya sudah balik,” jelas Tiyan. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update