batampos – Dua kapal asing berbendera Vietnam ditenggelamkan di perairan Galang, Kota Batam, Jumat (29/7/2022). Penenggelaman kapal yang melakukan aktivitas ilegal fishing di Indonesia tersebut dilakukan dengan memberikan pemberat berupa pasir dan batu.
Proses penenggelaman kapal asing tersebut dikomandoi Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini, bersama Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal), PSDKP (Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), Yonif Marinir dan Polsek Galang di Pulau Galang, Batam,
Kajari Batam, Herlina Setyorini, mengatakan, kegiatan penenggelaman kapal asing tersebut berdasarkan dua putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Yakni, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tahun 2021 lalu.
”Hari ini (kemarin) kami memusnahkan barang bukti berupa dua kapal asing yang dalam amar putusannya terkait dengan perkara kapal dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Herlina disela kegiatan pemusnahan.
Menurut dia, pemusnahan kapal dengan cara penenggelaman adalah upaya untuk tetap menjaga ekosistem laut.
Sehingga nantinya, lokasi kapal yang tenggelam bisa menjadi tempat habitat baru bagi hewan atau ikan di lautan.
”Ditenggelamkan dengan menggunakan pasir dan pemberat, tujuan untuk pengembangan habitat ikan dan ramah lingkungan. Dibanding dibakar, karena bisa mencemari laut,” jelas Herlina.
Dikatakannya, pemusnahan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dari perkara tahun 2011 sempat tertunda dikarenakan ada upaya hukum dan pandemi Covid-19. Pelaksanaan baru bisa dilakukan saat proses untuk pemusnahan benar-benar siap.
”Ada upaya hukum yang dilakukan sehingga putusan dari Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru baru ditetapkan pada tahun 2021 sehingga tertunda. Pandemi Covid-19 juga jadi pertimbangan pemusnahan ini karena ada physical distancing dan pertimbangan yang lain,” ujarnya.
Kasi Barang Bukti Kejari Batam, Eko Wahyudi, mengatakan, pemusnahan dua barang bukti kapal ikan asing pertama berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 28/Pid.SusPRK/2021/PN.Tpg. tanggal 05 November 2021 atas nama Nguyen Ngoc An.
Terdakwa sebagai nakhoda kapal nelayan penangkap ikan dijatuhkan pidana denda Rp 150 juta. Selain itu, majelis hakim juga merampas kapal yang terbukti mencuri ikan untuk dimusnakan.
Kedua, barang bukti berupa satu unit Kapal KG 9138 TS beserta perlengkapannya, dirampas untuk dimusnahkan. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor: 474/PID.SUS/2021/PT PBR, tanggal 21 Oktober 2021 Jo Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 17/Pid.SusPRK/2021/PN Tpg, tanggal 27 Juli 2021.
Terdakwa atas nama Nguyen Thanh Tam. Nakhoda kap ikan asing ini juga dijatuhi denda Rp 150 juta.
”Kedua kapal yang dimusnakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk harga nilai kapal memang tak dihitung, karena dimusnahkan. Berbeda jika kapal dilelang,”
ujar Eko.
Diketahui, pada Maret 2021 lalu, Kejari Batam juga memusnahkan 10 kapal asing dari beberapa negara. Pemusnahan juga dilakukan dengan cara ditenggelamkan.(*)
Reporter: Yashinta