Selasa, 17 September 2024
spot_img

Dua Kurir Sabu Selamat dari Vonis Seumur Hidup

Berita Terkait

spot_img
IMG 2214
Hidayatullah alias Dayat bersama Ironal Manurung alias Rio, dua terdakwa kurir 2,5 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/7).F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Hidayatullah alias Dayat bersama Ironal Manurung alias Rio, dua terdakwa kurir sabu seberat 2,5 kilogram nyaris menangis, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/7). Sebab mereka berdua berhasil lolos dari vonis seumur hidup penjara yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim memberi keringanan terhadap keduanya, dengan vonis 20 tahun penjara.



“Kami sudah kabulkan doa-doamu, untuk dapatkan keringanan hukuman,” ujar hakim Nora kepada kedua terdakwa.

Dalam amar putusan yang dibacakan Nora didampingi hakim Welly Irdianto dan Dina menyatakan kedua terdakwa bersalah. Mereka juga menegaskan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) kedua terdakwa terbukti dalam pasal 114 ayat 2 UU narkotika.

“Kami sependapat dengan jaksa, namun mengenai hukuman kami punya pertimbangan sendiri,” jelas Nora.

Menurut Nora, hal memberatkan perbuataan terdakwa adalah tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuataanya.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan hukuman terhadap kedu terdakwa dengan masing-masing 20 tahun penjara,” sebut Nora.

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 1 miliar yang apabila tak dibayar diganti 2 bulan kurungan.

Atas vonis hukuman itu, kedua terdakwa tampak terdiam. Mereka menghela nafas panjang dan mengucap syukur.

“Terimakasih yang mulia. Kami terima,” ujar kedua terdakwa yang didampingi Cristopher dari LBH Suara Keadilan. Sementara jaksa pikir-pikir. Sebab vonis lebih ringan dari seumur hidup penjara.

Diketahui, bulan Oktober 2023 lalu Hidayatullah ditelpon oleh Siregar (DPO) untuk datang ke Batam. Yang mana nantinya ia akan diupah untuk membawa sabu itu ke lombok. Di Batam, Hidayatullah menginap disalah satu hotel Nagoya untuk nantinya bertemu dengan Ironald di Tanjunguncang mengambil sabu. Namun usai traksasi, keduanya langsung ditangkap polisi dengan 10 paket sabu total berat 2,5 kilogram. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update