Kamis, 15 Januari 2026

Dua Pasang Suami Istri Dituntut 2 Tahun Penjara, Minta Keringan Hukuman Demi Anak

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Dua pasang suami istri menjadi terdakwa kasus penipuan di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya pun dituntut masing-masing dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).Pasangan itu yakni M Said dan Elda Nelly, kemudian Ratno dan Tina Nasution, yang meminta keringanan hukuman karena punya anak.

Dalam amar tuntutan, yang dibacakan JPU Martua, para terdakwa dalam berkas terpisah terbukti melakukan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP. Hal itu dibuktikan dengan fakta persidangan, mulai dari keterangan korban hingga terdakwa.

“Perbuatan para terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sebagaimana terbukti pasal 378 KUHP,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah merugikan korban puluhan orang. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali.

Baca Juga: Tipu 140 Pencaker, Kerugian Korban Rp 140 Juta

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata jaksa.

Atas tuntutan itu, keempat terdakwa meminta keringanan hukuman. Termasuk M Said yang menegaskan bahwa dalam perkara ini istrinya sama sekali tidak bersalah.

“Yang mulia saya minta keringanan, di sini istri saya tidak bersalah. Maka hukumlah saya, anak kami masih butuh orang tua, sementara kami berdua di penjara,” ujar Said memohon kepada majelis hakim yang diketuai Willy Irdianto.

Di sampingnya, Elda Nelly sang istri menangis terisak. Ia memohon majelis hakim dapat memberi keringanan dan keadilan.

“Saya mohon yang mulia, anak kami ada empat. Mereka masih sekolah semua. Paling kecil masih duduk di bangku SD,” ujar Elda Nelly.

Menurut dia, saat ini sang anak tinggal di rumah kontrakan. Sejak masuk penjara, anak-anaknya hidup dari belas kasihan orang lain serta menjual perkakas di rumah.

“Sekarang perkakas rumah sudah habis, sementara anak-anak sangat membutuhkan peran prang tua,” isak Elda terus menangis.

Baca Juga: Polda Kepri Ingatkan Pengelola Tempat Hiburan Malam, Patuhi Aturan di Bulan Ramadan

Permintaan keringanan juga disampaikan Tina yang mengatakan juga masih punya anak. Ia berharap majelis hakim memberi hukuman ringan.

Mendengar itu, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan hukuman untuk terdakwa. Sidang putusan ditunda hingga minggu depan.

Diketahui, pada bulan April 2024 lalu, para terdakwa diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah orang. Korban dijanjika bekerja di Australia sebagai tukang petik buah dengan iming-iming gaji Rp 490 ribu per jam.

Namun untuk bekerja di sana, para korban harus menyetor uang berkisar Rp 2,5 juta perorang. Hingga waktu yang ditentukan, ternyata korban tak juga berangkat.

Salah satu korban, yakni Jefri, seorang pedagang makanan. Ia tertipu Rp 2,5 juta karena tergiur bekerja di luar negeri meski tak memiliki keahlian dan bahasa inggris yang cakap. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Update